Sabtu 14 Aug 2021 16:58 WIB

In Picture: Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Ruang Publik Kota Palu

Pemerintah setempat memperketat penerapan protokol kesehatan bagi warga..

Rep: Basri Marzuki/ Red: Yogi Ardhi

Petugas yang tergabung dalam Satgas COVID-19 menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/8/2021). Satgas COVID-19 setempat meningkatkan intensitas operasi yustisi tersebut menyusul terus melambungnya angka kasus COVID-19 di wilayah itu setelah perpanjangan PPKM Level 4. (FOTO : ANTARA/Basri Marzuki/wsj.)

Sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu di salah satu ruang publik di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/8/2021). Pemerintah setempat memperketat penerapan protokol kesehatan bagi warga dan memberlakukan sanksi administratif dan sanksi sosial kepada pelanggar untuk meredam laju peningkatan kasus COVID-19 di zona merah tersebut. (FOTO : ANTARA/Basri Marzuki/wsj.)

Seorang warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu di salah satu ruang publik di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/8/2021). Pemerintah setempat memperketat penerapan protokol kesehatan bagi warga dan memberlakukan sanksi administratif dan sanksi sosial kepada pelanggar untuk meredam laju peningkatan kasus COVID-19 di zona merah tersebut. (FOTO : ANTARA/Basri Marzuki/wsj.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu di salah satu ruang publik di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/8/2021). Pemerintah setempat memperketat penerapan protokol kesehatan bagi warga dan memberlakukan sanksi administratif dan sanksi sosial kepada pelanggar untuk meredam laju peningkatan kasus COVID-19 di zona merah tersebut.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement