Sabtu 14 Aug 2021 19:10 WIB

KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Korporasi Terkait Pajak

KPK masih dalami pemufakatan jahat terkait pemeriksaan Dirjen Pajak.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani, ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani terkait kasus rekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani, ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani terkait kasus rekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam perkara ini, KPK telah menjerat konsultan dan kuasa wajib pajak pajak beberapa perusahaan.

Mereka di antaranya Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk (PNBN);  Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMB). "Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka koorporasi)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/8).

Baca Juga

Ghufron mengatakan, saat ini masih mendalami niat pemufakatan jahat dalam kasus tersebut. "Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan 'pokoknya saya minta yang terendah', tentang caranya, caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," terangnya.

Ghufron juga enggan berspekukasi mengenai hal tersebut. Namun, Ghufron memastikan setiap informasi dan bukti yang telah dikantongi pihaknya akan didalami lebih lanjut. Ia juga menegaskan, KPK tidak segan menetapkan tersangka kepada tiga perusahaan itu jika ada bukti yang spesifik.

"Sekali lagi, KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku koorporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan," tegasnya.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Diduga keduanya menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement