Ahad 15 Aug 2021 04:48 WIB

Parlemen Korsel Ingin Perluas Definisi Kejahatan Seksual

Terorisme sperma diajukan untuk menjadi bagian dari kejahatan seksual di Korsel

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Bendera Korsel
Bendera Korsel

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Anggota parlemen Korea Selatan (Korsel) ingin memperluas cakupan apa yang disebut kejahatan seksual. Hal itu dilakukan setelah terjadi sejumlah insiden laki-laki diam-diam melakukan ejakulasi ke barang-barang perempuan.

Pada Sabtu (14/8) Business Insider melaporkan pengguna internet Korsel menyebutnya sebagai 'terorisme sperma'. Para pria melakukan ejakulasi ke properti perempuan atau menempelkan benda yang sudah dikenai ejakulasi mereka ke seseorang.  

Baca Juga

Anggota parlemen dari Partai Demokratik Korea, Baek Hye-ryn, mengajukan amandemen ke majelis nasional Korsel. Dalam amandemen itu, Baek menyerukan agar 'terorisme sperma' yang saat ini masuk dalam kategori 'kontak non-fisik' menjadi bagian dari kejahatan seksual.

Pada Mei lalu seorang pegawai negeri pria di Seoul didenda 2.500 dolar AS atas dakwaan 'merusak properti'. Ia didakwa karena menempelkan ejakulasinya ke cangkir kopi rekan perempuannya sebanyak enam kali dalam enam bulan dari 20 Januari hingga 14 Juli tahun lalu.

Kantor berita Yonhap melaporkan pada 2019 lalu seorang mahasiswa dihukum tiga tahun penjara atas dakwaan 'berusaha melukai' atas aksinya mencampur kopi seorang perempuan dengan sperma, dahak, obat pencahar, dan afrodisiak sebanyak 54 kali. Pria itu ingin balas dendam karena korban menolak ajakan seksualnya.

"Korban dipermalukan secara seksual tapi tidak dianggap kejahatan seksual karena tidak melibatkan kontak fisik langsung. Dengan mendakwa pelakunya 'merusak properti', aksinya dinilai berdasarkan merusak tempat minumnya," kata Baek seperti dikutip The Guardian.

"Kejahatan seksual harus ditafsirkan dari sudut pandang korban," tambahnya.  

Pada 2018, Women's News melaporkan seorang pria meletakkan kondom berisi sperma ke dalam tas perempuan di stasiun subway Seoul. Ia juga didakwa atas perusakan properti.

Beberapa tahun terakhir Korsel mengubah penanganan kejahatan seksual pada perempuan. Di Negeri Ginseng terjadi epidemi laki-laki meletakkan kamera kecil ke kamar mandi perempuan, di subway, atau di kamar hotel untuk merekam 'molka' atau pornografi kamera tersembunyi.

BBC melaporkan pada 2019 sebanyak 6.465 orang dilaporkan atas tindak pidana yang berkaitan dengan Molka di Korsel. Sebanyak 5.437 di antaranya ditahan tapi hanya 119 atau dua persen yang akhirnya divonis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement