Ahad 15 Aug 2021 06:30 WIB

Menkes Filipina Bantah Ada Korupsi Dana Penanganan Covid-19

Auditor FIlipina menyebut ada kekurangan dana dalam alokasi penanganan Covid-19

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Seorang petugas menyuntikan Vaksin Covid-19 Sinovac kepada warga di Manila, Filipina, Selasa (22/6). Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque membantah dugaan tentang adanya korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar 67,3 miliar peso atau setara Rp 19,12 triliun.
Foto: AP Photo/Aaron Favila
Seorang petugas menyuntikan Vaksin Covid-19 Sinovac kepada warga di Manila, Filipina, Selasa (22/6). Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque membantah dugaan tentang adanya korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar 67,3 miliar peso atau setara Rp 19,12 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA – Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque membantah dugaan tentang adanya korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar 67,3 miliar peso atau setara Rp 19,12 triliun. Dia menjamin, setiap peso yang dikeluarkan digunakan secara tepat.

 

Baca Juga

“Anda akan yakin bahwa tidak ada uang yang dikorupsi. Tidak ada yang dicuri. Saya yakin akan hal itu,” kata Duque kepada radio DZMM pada Sabtu (14/8).

 

Auditor negara Filipina telah menandai adanya “kekurangan” dalam dana yang dicairkan untuk penanganan Covid-19 di negara tersebut. Jumlahnya cukup fantastis, yakni sebesar 67,3 miliar peso. Temuan itu menimbulkan keraguan pada keteraturan transaksi dalam respons pandemi di sana.

 

Merespons temuan tersebut, Kementerian Kesehatan Filipina mengatakan akan memberikan penjelasan, termasuk menyerahkan dokumen yang diperlukan, kepada auditor. Hal itu bakal dilakukan pekan depan.

Saat ini, Filipina masih berjuang mengendalikan wabah Covid-19 di negaranya. Ia baru saja memperpanjang larangan perjalanan dari sepuluh negara yang berpotensi memperparah situasi pandemi di sana. 

 

Juru bicara kepresidenan Filipina, Harry Roque, pada Jumat (13/8), mengungkapkan, Presiden Rodrigo Duterte telah menyetujui rekomendasi gugus tugas Covid-19 di negara tersebut untuk memperpanjang pembatasan perjalanan dari 16 hingga 31 Agustus. Selain Indonesia, sembilan negara lain yang masuk daftar larangan Filipina adalah India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, Thailand, dan Malaysia.

 

Larangan perjalanan terhadap kesepuluh negara tersebut pertama kali diterapkan pada 27 April. Namun Pemerintah Filipina terus memperpanjangnya guna mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Delta. Pada 16 Juli lalu, Filipina melaporkan kasus penularan lokal pertama varian Delta di negaranya.

 

Sejauh ini, Filipina telah melaporkan lebih dari 1,7 juta kasus Covid-19 dengan korban meninggal sebanyak 29.838 jiwa. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement