Polisi Banyumas Tangkap 2 Pelaku Pencurian Truk
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi Banyumas Tangkap 2 Pelaku Pencurian Truk (ilustrasi). | Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Pencurian kendaraan bermotor, ternyata tidak hanya untuk jenis kendaraan penumpang pribadi. Ada juga kasus pencurian dump truk. Hal ini terungkap setelah anggota Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian truk yang terjadi di wilayahnya.
Kedua tersangka pencurian yang berhasil diringkus terdiri dari IS, warga Pekuncen Kabupaten Banyumas dan ED, warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. ''Mereka mencuri kendaraan dump truk dengan memecah kaca pintu truk, kemudian merusak kunci kendaraan,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim, Ahad (15/8).
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari adanya laporan warga yang mengaku kehilangan truknya. Korban yang bernama Alif Dadang Sualiman (32), warga Desa Karangkemiri Kecamatan Pekuncen, mengaku kehilangan truknya saat sedang diparkir di jalan dekat rumahnya, Kamis (12/8).
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan titik terang mengenai salah satu identitas pelaku. Namun saat pelaku tersebut dicari di rumahnya, diketahui yang bersangkutan sedang berada di Wonosobo.
Tak ingin kehilangan kesempatan, petugas memburu pelaku di Wonosobo dan berhasil menangkap pelaku di sekitar pertigaan Kretek Wonosobo. ''Dalam penangkapan itu, kami juga berhasil mengamankan truk milik korban dengan pelaku berinisial IS,'' jelasnya.
Dari pemeriksaan, diketahui IS melakukan pencurian bersama dengan pelaku lain berinisial ED. Saat melakukan pencurian truk, mereka menggunakan mobil Xenia. Mendapat informasi tersebut, polisi mengejar tersangka ED dan berhasil menangkap tersangka di ruas jalan menuju Banjarnegara.
''Saat itu, kami minta petugas Polsek Selomerto untuk melakukan penyekatan. Tersangka ED tertangkap petugas karena terjaring penyekatan yang dilakukan petugas dari Polsek Selomerto,'' jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. ''Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,'' jelasnya.