REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua jenderal purnawirawan, dan enam tersangka kasus korupsi, serta pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akan didakwa pada Senin (16/8).
Dua tersangka tersebut adalah mantan Pangdam Udayana, dan Pangdam Siliwangi mantan jenderal tersebut, yakni Mayor Jenderal (Mayjen) Purn, Adam Rachmat Damiri; dan Letnan Jenderal (Letjen) Purn, Sonny Widjaja. Keduanya ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri 2009-2016, dan 2016-2020.
Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri lainnya, yakni Bachtiar Effendi, direktur keuangan Asabri 2008-2014, dan Hari Setiono, selaku direktur Asabri 2013-2014. Tersangka lainnya, Ilham Wardhana Siregar, kepala divisi investasi Asabri 2012-2017, tak jadi dibawa ke pengadilan, karena sudah dinyatakan meninggal dunia, pada Sabtu (31/7).
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Bambang Nurcahyono mengatakan, pleno hakim sudah menetapkan lima pengadil untuk mengadili para tersangka kasus yang merugikan negara Rp.22,78 triliun tersebut. "Sudah ditetapkan para hakimnya. Ada lima hakim, tiga (hakim) karier, dua adhoc tipikor,” ujar Bambang, saat dihubungi Republika dari Jakarta, Ahad (15/8).
Bambang menerangkan, majelis pengadil akan diketuai hakim IG Eko Purwanto. Sejumlah hakim dalam kasus serupa yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, juga ambil bagian dalam mengadili delapan tersangka Asabri, seperti hakim Rosmina, hakim Saefudin Zuhri, yang berlatar belakang karier.