REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua jenderal purnawiran, dan enam tersangka kasus korupsi, serta pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akan didakwa Senin (16/8). Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Bambang Nurcahyono mengatakan, pleno hakim sudah menetapkan lima pengadil untuk mengadili para tersangka kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut.
“Sudah ditetapkan para hakimnya. Ada lima hakim, tiga (hakim) karier, dua adhoc tipikor,” ujar Bambang, saat dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Ahad (15/8). Bambang menerangkan, majelis pengadilan akan diketuai hakim IG Eko Purwanto. Sejumlah hakim dalam kasus serupa yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, juga ambil bagian dalam mengadili delapan tersangka Asabri. Seperti hakim Rosmina, hakim Saefudin Zuhri, yang berlatar belakang karier.
Adapun para jajaran hakim adhoc, yakni Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto. “Sidang pertama pembacaan dakwaan, akan dilakukan Senin (16/8),” terang Bambang.
Akan tetapi, kata dia, belum ada keputusan apakah majelis hakim, akan membagi persidangan menjadi dua forum. Karena, untuk memutuskan membagi para hakim menjadi dua majelis, membutuhkan musyawarah bersama, dengan para jaksa penuntut, maupun tim pendamping hukum para tersangka.
“Belum tahu, apakah nanti akan di-split (majelis terpisah) atau bagaimana. Tetapi, sepertinya rencananya untuk dua yang (mantan, tersangka-red)) jenderal itu akan displit karena berkasnya sama,” ujar Bambang. Dua tersangka mantan jenderal tersebut, yakni Mayor Jenderal (Mayjen) Purn, Adam Rachmat Damiri, dan Letnan Jenderal (Letjen) Purn, Sonny Widjaja. Dua mantan Pangdam Udayana, dan Pangdam Siliwangi tersebut, ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri 2009-2016, dan 2016-2020.
Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri lainnya, yakni Bachtiar Effendi, direktur keuangan Asabri 2008-2014, dan Hari Setiono, selaku direktur Asabri 2013-2014. Tersangka lainnya, yakni Ilham Wardhana Siregar, kepala divisi investasi Asabri 2012-2017, tak jadi dibawa ke pengadilan, karena sudah dinyatakan meninggal dunia, pada Sabtu (31/7). Selain akan menyidangkan para tersangka dari jajaran direksi Asabri, dalam kasus ini, juga akan menyidangkan empat tersangka dari kalangan swasta.
Mereka antara lain, Lukman Purnomosidi yang ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai PT Prima Jaringan, bersama tersangka Jimmy Sutopo, Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Tersangka swasta lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, sebagai Komisaris di PT Hanson Internasional (MYRX), dan PT Trada Alam Minera (TRAM). Tersangka Benny, dan Heru, adalah dua terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak, akhir pekan lalu menerangkan, dalam kasus Asabri, ada dua tim jaksa penuntut umum (JPU). Tim pertama dari JPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, dan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). “Penyusunan dakwaan dilakukan oleh JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sedangkan pelimpahan berkasnya (ke pengadilan), dilakukan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Ebenezer.
Mengacu rencana dakwaan saat pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor, Kamis (12/8), Ebenezer menerangkan, JPU membagi dua kategori dalam tuduhan. Delapan tersangka, Ebenezer menerangkan semuanya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Akan tetapi, khusus untuk tersangka Benny dan Heru, tim penuntutan juga mendakwa keduanya dengan sangkaan kumulatif Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.