Ahad 15 Aug 2021 18:49 WIB

Warga Lampung Keluhkan Penyekatan dalam Kota

Penyekatan jalan utama menimbulkan kemacetan dan keramaian di permukiman penduduk.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas meminta kendaraan untuk berputar balik karena tidak berkepentingan saat akan memasuki Kota Bandar Lampung, Lampung (ilustrasi)
Foto: Antara/Ardiansyah
Petugas meminta kendaraan untuk berputar balik karena tidak berkepentingan saat akan memasuki Kota Bandar Lampung, Lampung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Warga pengguna jalan dan permukiman penduduk mengeluhkan penyekatan sejumlah titik jalan protokol Kota Bandar Lampung pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penyekatan jalan utama menimbulkan kemacetan dan keramaian kendaraan di jalan-jalan permukiman penduduk.

Penerapan PPKM Level 4 perpanjangan berlaku sampai 23 Agustus 2021, dengan menutup (menyekat) empat titik (ruas) jalan dalam kota dan juga lima pintu masuk perbatasan Kota Bandar Lampung. 

Baca Juga

Nijal (56 tahun), warga Bataranila, mengeluhkan penyekatan jalan dalam kota sejak berlakunya PPKM Level 4, yang membuat kemacetan panjang kendaraan mobil di jalan alternatif. Ia mengaku sempat terjebak macet sampai berjam-jam. Mobil di jalan alternatif memang sepi tapi di pinggiran kota ramai.

“Seharusnya wali kota dan kepolisian evaluasi fungsi penyekatan dalam kota untuk apa. Dampaknya kemacetan dan keramaian kendaraan, jadi ini melanggar protokol kesehatan,” ujar Nijal, karyawan swasta, Ahad (15/8).

Menurut bapak empat anak ini, pada PPKM Level 4, perusahaan swasta di Lampung masih masuk kantor atau tidak libur dan tidak bekerja di rumah. Tetapi, untuk mobilitas di jalan terhambat adanya penyekatan jalan. Artinya, mobilitas di jalanan tetap ramai karena sebagian orang masih bekerja, tidak seperti pegawai negeri yang bekerja dari rumah.

Sedangkan warga di Tanjungkarang Pusat mengeluhkan banyaknya kendaraan bermotor yang melintas karena jalan protokol kota disekat petugas. Dampaknya, terjadi kebisingan dan keramaian kendaraan bermotor, dan menggangu aktivitas warga permukiman, yang biasanya lengang pada masa pandemi Covid-19.

“Jalan-jalan dalam kota sepi, tapi jalan-jalan tikus permukiman penduduk ramai. Nah, ini protokol kesehatan bagaimana, katanya tidak boleh kerumunan dan ramai-ramai,” ujar Rifin (52), warga Palapa.

Empat ruas jalan yang ditutup (disekat) yakni Jl Sudirman, Jl Raden Intan, Jl Diponogoro, dan Jl Cut Nyak Dien. Keempat jalan protokol tersebut jalur yang menghubungkan pusat Kota Bandar Lampung. Sedangkan penyekatan jalan perbatasan masuk kota berada di lima titik yakni depan Bukit Kemiling Permai (Kemiling), Pintu Gerbang Rajabasa, Pintu Keluar Jalan Tol Kotabaru, Pintu Keluar Jalan Tol Lematan, dan Kecamatan Panjang.

Warga di Lampung tidak memasalahkan penyekatan di pintu masuk Kota Bandar Lampung pada masa PPKM Level 4.  Lantaran hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi warga di luar Lampung yang masuk Kota Bandar Lampung pada masa pandemi Covid-19. Apalagi, Kota Bandar Lampung masih zona merah.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lmapung Ahmad Nurizki mengatakan, penyekatan jalan dalam kota tersebut berdasarkan instruksi pemerintah pusat kepada jajaran TNI/polri. Tujuannya untuk membantu kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3. “Penyekatan dilakukan di perbatasan kota dan dalam kota,” kata Ahmad Nurizki.

Dia berharap semua pihak mendukung dan bekerja sama untuk membatasi mobilitas warga pada masa penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung. Ahmad Nurizki atas nama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan warga Kota Bandar Lampung dalam penyekatan jalan tersebut. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement