Senin 16 Aug 2021 07:10 WIB

Perjalanan Indonesia Berperang Lawan Pandemi Covid-19

Masalah pandemi pada dasarnya selalu diselesaikan bersama-sama oleh pemerintah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Foto: Kemenkes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari satu setengah tahun lalu, tepatnya pada 2 Maret 2020, pemerintah mengumumkan kasus pertama infeksi virus Corona jenis baru (Covid-19) di Indonesia. Sejak saat itu hingga saat ini, perjalanan Tanah Air dalam memerangi penyakit wabah yang dinyatakan sebagai pandemi dunia masih terus berlanjut.

Pencegahan dan pengendalianCovid-19 merupakan hal utama yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama sejumlah pihak terkait. Beberapa di antara langkah awal yang digencarkan adalah 3T yaitu (Tracing, Testing, dan Treatment) dan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak aman, dan Mencuci tangan dengan sabun). 

3T dan 3M merupakan cara yang terus digencarkan oleh pemerintah sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan, pelacakan, (tracing and testing), yang dilakukan bersama dengan karantina, dan isolasi saat ini diketahui sebagai proses yang berkesinambungan dan akan berhasil jika dilakukan dengan cepat dan disiplin.

Vaksinasi juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia, sekaligus mengendalikan dampak pandemi di negara ini. Dimulai pada Januari atau awal tahun ini, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjadi upaya memutus mata rantai penularan penyakit wabah di Indonesia.

Pada Desember 2020, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa koordinasi dengan beberapa perusahaan pengembang vaksin telah dilakukan untuk menjamin ketersediaan vaksin di Indonesia. Di antara perusahaan itu adalah Sinovac, Novavax, Astra Zeneca, Pfizer, dan COVAX/GAVI.

Seperti di negara lain, penerima vaksinasi tahap awal di Indonesia adalah tenaga kesehatan. Setelah itu, di tahap kedua, vaksin Covid-19 diper untukkan bagi masyarakat rentan dan disesuaikan dengan pendekatan kluster.

Pemerintah terus memastikan ketersediaan vaksin dengan aman. Budi menyatakan bahwa negara terus berkejaran dengan waktu dalam menanggulangi Covid-19, karena itu hal ini perlu dilakukan dengan cepat. Diperkirakan perlu waktu hingga 15 bulan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara menyeluruh di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada awal Januari lalu. Ia mengatakan bahwa kemungkinan pada Maret 2022 program vaksinasi di Nusantara dapat tuntas.

Nadia mencatat bahwa ada 34 provinsi di Indonesia, dengan total populasi hingga 208 juta orang. Pelaksanaan vaksinasi mendapatkan 2 suntikan lengkap selama 15 bulan akan berlangsung dalam 2 periode, yakni periode 1 berlangsung dari Januari hingga April tahun ini dengan memprioritaskan 1,4 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.

Selanjutnya, periode kedua ditargetkan berlangsung selama 11 bulan, yang dimulai pada April lalu hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat Indonesia hingga 208 juta orang. Nadia menekankan hal ini adalah sebagai klarifikasi pemberitaan awal yang muncul menyebutkan bahwa dibutuhkan waktu hingga 3,5 tahun untuk merampungkan vaksinasi di Tanah Air.

Nadia menjelaskan yang dimaksud 3,5 tahun itu adalah proyeksi penyelesaian vaksinasi untuk seluruh dunia, bukan untuk Indonesia. Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung, pemerintah tetap mendorong seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain vaksinasi yang harus dilakukan bersamaan dengan penerapan 3T dan 3M dalam pengendalian Covid-19, masalah pandemi pada dasarnya selalu diselesaikan bersama-sama oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan berbagai instansi terkait dengan bergotong royong dan inklusif. Ada beberapa langkah utama yang dilakukan pada awal tahun ini oleh Kementerian Kesehatan dengan bekerja sama, salah satunya adalah mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia membuka pelayanan pasien infeksi virus Corona jenis baru.

Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19, dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Kemenkes, lengkap bersama tatalaksana, dan memiliki fasilitas memadai. Seluruh rumah sakit di Tanah Air juga sudah di minta menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 hingga 40 persen.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, dianjurkan agar semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.

Dalam perjalanan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang semakin meluas, pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tak hanya itu, para ahli, perguruan tinggi maupun stakeholder terkait juga dilibatkan membentuk Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 yang ber ugas meng asilkan berbagai alat kesehatan seperti ventilator.

Menyusul lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir akibat adanya varian baru virus yang jauh lebih menular, Menteri Kesehatan menetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/ Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia juga membuat pemerintah menetapkan beberapa kebijakan yang bertujuan membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat. Secara khusus, kebijakan ditetapkan di wilayah-wilayahdengan tingkat penularan tinggi (zona merah).

Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel, yang membatasi pergerakan masyarakat sebanyak 75 hingga 100 persen, disesuaikan dengan kegiatan dan zona merah penularan Covid-19. Budi mengatakan ini adalah upaya di sisi hulu yang harus dilakukan lebih dahulu untuk dapat mengurangi tekanan di sisi hilir.

Budi mengatakan di sisi hulu, pemerintah harus membatasi mobilisasi masyarakat melalui penerapan PPKM guna mengurangi penyebaran virus dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Sementara, di sisi hilir, fokus dilakukan pada peningkatan pelayanan kesehatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement