REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengganti tema penulisan artikel dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila dan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Sebab, tema sebelumnya menimbulkan pro dan kontra.
"Menyikapi berbagai masukan dan tanggapan masyarakat terkait lomba Karya Tulis yang telah diberitakan di berbagai media masa, maka kami keluarga besar BPIP merasa senang sebagai lembaga baru yang mendapatkan perhatian yang cukup besar dari masyarakat dan tokoh yang telah memberikan komentar, masukan dan sarannnya," ujar Plt Sekretaris Utama BPIP Karjono dalam pers rilis kepada Republika, Ahad (15/8) malam.
Tema yang diganti, yaitu 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam' dan 'Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam'. Kemudian tema yang baru, yakni 'Pandangan Agama Dalam Menguatkan Wawasan Kebangsaan' dan 'Peran Masyarakat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh'.
BACA JUGA: Hamid Gul, Sang Godfather of Taliban
Dia mengatakan, lomba artikel tetap dilaksanakan karena jumlah pendaftar sudah tercatat lebih dari 300 orang sejak diumumkan melalui media sosial BPIP empat hari yang lalu. Untuk informasi lebih lanjut terkait lomba maupun kegiatan BPIP, dapat mengunjungi website bpip.go.id ataupun akun media sosial BPIP.
"Kami sampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh masyarakat sekaligus permohonan maaf, apabila kegiatan yang kami laksanakan kurang sesuai yang diharapkan," kata Karjono.
BACA JUGA: Kisah Nu’aiman, Sahabat Nabi yang Paling Jenaka
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menanggapi lomba penulisan artikel yang diangkat oleh BPIP tersebut. Ia menyebut tema yang diambil sebaiknya direvisi, disesuaikan dengan kondisi saat ini yang lebih relevan.
"Tema lomba tersebut sebaiknya perlu direvisi, sehingga lebih menimbulkan maslahat untuk umat dan bangsa," kata dia saat dihubungi Republika, Sabtu (14/8).
Terkait tema pertama, ia menilai kurang tepat dan kurang relevan diangkat. Hal ini dikarenakan akan menimbulkan banyak pertanyaan, bahkan menimbulkan kontroversi.
Persoalan hukum Islam terhadap hormat bendera akan memasuki wilayah fiqih siyasah yang akan menimbulkan perdebatan. Juga, ia menilai hal ini bukan forum ijtima' ulama yang mengambil ketetapan hukum.
BACA JUGA: 12 Fakta tentang Taliban yang Kembali Kuasai Afghanistan
Terkait tema kedua, ia menyebut menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia selama ini tidak ada masalah. Hal ini disebut tidak perlu dipersoalkan, utamanya atas hukumnya.
Ia pun meminta untuk berhenti membuat hal-hal yang menimbulkan perdebatan, serta lebih mengedepankan imbauan kepada perbuatan yang riil dan konkrit. Bangsa ini disebut membutuhkan kontribusi dalam menanggulangi masalah berat yang tengah dihadapi saat ini.