Senin 16 Aug 2021 18:28 WIB

Pegawai KPK: Temuan Komnas HAM Tunjukan Pelanggaran Serius

Temuan Komnas HAM semakin memvalidasi hasil penyelidikan Ombudsman.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Tim 75 menyebut planggaran yang ditemukan Komisi Nasional Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tes wawasan pelanggaran (TWK) sangat serius. Pelanggaran itu dinilai bukti yang semakin menunjukkan adanya permasalahan yang lebih luas.

"Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK," kata perwakilan Tim 75, Yudi Purnomo di Jakarta, Senin (16/8).

Dia mengatakan, bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi, baik dari sisi hukum maupun norma. Menurutnya, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman.

"Tetapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional," kata dia.

Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan, pelanggaran dimulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dia berpendapat, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait.

"Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius. Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," kata dia.

Sepeti diketahui, Komnas HAM menyimpukan KPK telah melakukan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai lembaga antirasuah tersebut. Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran hak asasi yang dilakukan KPK.

TWK dinilai melanggar dasar prinsip HAM, yakni perlakuan sama di depan hukum, non-diskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang. Kemudian, merupakan bentuk pengasingan terhadap para pegawai yang diberi label sebagai taliban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement