Senin 16 Aug 2021 19:44 WIB

Dua Jenderal Purnawirawan Dituding Menerima Rp 82,6 Miliar

ASABRI merugi Rp 22,78 triliun akibat korupsi dan pencucian uang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang perdana kasus dugaan korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang perdana kasus dugaan korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh dua purnawirawan TNI, Letnan Jenderal Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri memperkaya diri sendiri dalam pengelolaan saham dan reksa dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2012-2020. JPU, dalam dakwaannya mengatakan, dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI mengumpulkan uang fee lebih dari Rp 82,6 miliar dari seluruh transaksi di PT ASABRI.

Anggota JPU Kejaksaan Agung (Kejakgung) Agung Purnomo menjelaskan, rincian penerimaan tersebut. Sebanyak Rp 64,5 miliar diterima oleh Sonny Widjaja sepanjang Mei 2016 sampai Mei 2017. Dan selebihnya, Rp 18,1 miliar lebih diterima Adam Rachmat Damiri.

“Bahwa, perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, terdakwa Sonny Widjaja, telah menerima aliran dana sebesar Rp 64,5 miliar,” kata Agung, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Senin (16/8).

Sonny Widjaja adalah Dirut Asabri 2016-2020. Adam Damiri, Dirut Asabri 2009-2016. Keduanya didakwa melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.

Agung menerangkan, Sonny memperoleh uang tersebut dari Setiyo Joko Santosa, yang merupakan pihak pengurus transaksi saham maupun reksa dana milik ASABRI yang dikelola pada sejumlah perusahaan manajer investasi (MI). Kata Agung, uang Rp 64,5 miliar tersebut ditransfer sepanjang Mei 2016, sampai Mei 2017 ke rekening milik seseorang bernama Riska Nur Aisyah.

“Buku tabungan, dan kartu ATM tersebut dipegang oleh terdakwa Sonny Widjaja sejak dibuka tahun 2016, sampai dengan ditutup pada akhir 2019,” kata Agung. Riska Nur Aisyah adalah isteri dari Rinalwan Buchari, rekan Sonny di salah satu yayasan pendidikan perbankan di Jawa Barat (Jabar).

Sedangkan terhadap Adam Damiri, Agung memerinci penerimaan uang dan aset lebih dari setotal Rp 18,1 miliar. Penerimaan itu terkait peran Adam bersama terdakwa lain, yakni Benny Tjokrosaputro.

Agung mengatakan, para pihak terafiliasi dan sejumlah nomine yang digunakan Benny, menyetorkan uang dan aset berupa tanah sebagai kompensasi atas keputusan ASABRI membeli saham milik perusahaan Benny. Dari rangkaian penerimaan tersebut, Agung mengatakan, ada pembelian aset berupa tanah dan bangunan seluas 391 meter persegi di Bandung Barat, Jabar seharga Rp 5,22 miliar pada 2017.

Selanjutnya, Adam kembali menerima uang setotal Rp 4,25 miliar dari pihak sepanjang periode Oktober 2017 sampai Januari 2020. “Penerimaan tersebut, juga dilakukan melalui Kun Kusdiah,” terang Agung.

Pada April 2013, tercatat Adam menerima transfer Rp 50 juta dari PT Vivaces Prabu Investment, perusahaan yang juga diketahui terafiliasi dengan Benny Tjokro. Pada Juli 2014, dalam dakwaannya, Agung menerangkan, Adam kembali menerima uang Rp 870 juta dari PT Tindo Karya Lestari.

Pada September 2017, lewat peran Kun Kun Kusdiah, Adam kembali mendapatkan Rp 2,78 miliar dari pihak yang sama. “Terdakwa Adam Rachmat Damiri menerima melalui Kun Kusdiah, berupa pembayaran satu unit kendaraan Toyota Alphard 2.5 GA 2018, dan satu unit Toyota Alphard SC 2.5 pada 2015,” ujar Agung.

Tak cuma itu, pada Januari 2020, penerimaan yang masuk ke Adam Damiri berlanjut senilai Rp 3 miliar, pemberian dari Herjani Prem Ramchand, pihak yang berhubungan dengan Benny Tjokro, dalam pengelolaan dana ASABRI. Pada periode yang sama, Adam mendapatkan uang Rp 500 juta dari Sutedi Anwar Anis, pihak yang dikatakan jaksa, juga terafiliasi dengan Benny Tjokro.

“Pada September 2017 sampai Desember 2017, terdakwa Adam Rachmat Damiri menerima sebesar (Rp) 1,5 miliar dari Sutedi Anwar Anis, yang berhubungan dengan Benny Tjokro dalam pengelolaan dana PT ASABRI,” ujar Agung.

Dalam rangakain kasus korupsi dan TPPU di PT ASABRI, jaksa mengacu kerugian negara dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 22,78 triliun. Ada sebanyak tujuh dari delapan tersangka yang saat ini sedang dalam persidangan awal pembacaan dakwaan. Sampai berita ini ditulis, pembacaan dakwaan masih terus berjalan di PN Tipikor.

Selain Sonny Widjaja dan Adam Damiri, dalam sidang ini, jaksa juga akan mendakwa Benny Tjokro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, Lukman Purnomosidi, dan Hari Setianto. Sementara satu tersangka, Bachtiar Effendi ditunda pendakwaannya lantaran dalam perawatan kesehatan akibat sesak nafas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement