Senin 16 Aug 2021 20:42 WIB

Asuransi Mobil yang Over Kredit

Dengan melapor, maka nama pemilik polis asuransi kendaraan otomatis berubah.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Pernah mendengar istilah over kredit mobil? Istilah ini mengacu pada perpindahan kepemilikan suatu mobil, dari pemilik pertama kepada pemilik yang baru. 

Over kredit biasa ditemukan apabila pemilik pertama tidak sanggup untuk meneruskan cicilan, sehingga dicarilah pembeli baru untuk meneruskan kreditnya.  

Untuk kendaraan yang diasuransikan, apakah bisa over kredit? Tentu saja bisa, tapi ada kiat-kiat yang harus dilakukan agar asuransi dapat diklaim bila sewaktu-waktu terjadi kerusakan atau kehilangan. Berikut penjelasannya:

 

Kiat-kiat Asuransi Mobil yang Over Kredit 

asuransi mobil over kredit

1. Lakukan di leasing terpercaya

Sebenarnya Anda bisa saja memindahtangankan kepemilikan mobil tanpa bantuan pihak manapun. Namun agar lebih aman, sebaiknya lakukan proses ini di pihak leasing kepercayaan. Setidaknya dengan bantuan leasing, transaksi over kredit menjadi lebih lancar.

Selain itu, pihak leasing juga akan membantu mempercepat pencarian calon pembeli mobil yang bersangkutan. Jadi, Anda tidak perlu menunggu terlalu lama sampai akhirnya kendaraan laku terjual.

2. Harus melapor kepada pihak asuransi

Setelah melapor ke pihak leasing, jangan lupa laporkan masalah over kredit ini kepada pihak asuransi. Tujuannya untuk menghindari kasus klaim ditolak yang sering kali terjadi akibat pemindahtanganan kepemilikan kendaraan. 

Dengan melapor, maka nama pemilik polis asuransi kendaraan otomatis berubah. Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau kehilangan, maka pemilik kendaraan yang baru dapat melakukan klaim asuransi sebagaimana tertulis dalam ketentuan polis tanpa terhalang oleh masalah apapun. 

3. Lama Proses Pemindahtanganan Polis

Sebagaimana yang tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia, masa berlaku polis akan berakhir otomatis setelah 10 hari perpindahan kepemilikan dilakukan oleh pihak pertama.

Kecuali apabila pemilik yang baru bersedia melanjutkan pembayaran premi asuransi dengan menandatangani perjanjian tertulis, sehingga manfaat dari asuransi kendaraan tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya. 

Baca Juga:  Third Party Liability : Pengertian dan Syarat Klaim yang Harus Dipahami Pengendara

Tips Agar Over Kredit Berjalan Lancar dan Aman

asuransi mobil

Mengingat over kredit melibatkan transaksi dalam jumlah yang cukup lumayan, Anda perlu memastikan kalau transaksi berjalan dengan lancar dan aman. Agar hal ini dapat terwujud, berikut beberapa tips yang perlu dilakukan:

1. Proses over kredit diketahui oleh bank

Jika pembelian kendaraan dilakukan dengan cara mencicil kepada pihak bank, jangan lupa beritahu pihak bank mengenai aksi over kredit ini. Tujuannya agar pihak bank bisa menilai kemampuan finansial calon pembeli. Apakah finansialnya menyanggupi besarnya cicilan bulanan atau tidak, sehingga kasus kredit macet dapat diminimalisir sekecil mungkin. 

Apabila kondisi finansial pembeli yang baru dianggap layak, maka proses over kredit dapat segera dilanjutkan. Pihak kedua tinggal menandatangani perjanjian secara tertulis yang mengindikasikan kalau kepemilikan kendaraan sudah berpindah tangan.

2. Hindari over kredit yang tidak sah

Sekalipun Anda butuh uang secara mendesak, jangan pernah melakukan over kredit secara tidak sah. Dalam arti dilakukan di bawah tangan atau dari mulut ke mulut tanpa perjanjian tertulis.

Apabila terjadi kredit macet di kemudian hari, maka pihak bank atau leasing berhak menggugat Anda atas keterlambatan pembayaran beserta dendanya meskipun status kepemilikan sudah berpindah tangan.

Anda bisa saja menuntut pihak kedua atas keterlambatan pembayaran ini, tapi bukti tuntutannya tidak kuat. Ujung-ujungnya Anda juga yang harus menanggung akibat dari perbuatan pihak kedua.

3. Pastikan penjual terbebas dari masalah 

Sebelum membeli mobil yang over kredit, pastikan penjualnya terbebas dari masalah terutama yang berkaitan dengan pembayaran cicilan kepada bank atau leasing. Jika terbukti pembayarannya macet, mintalah agar pihak pertama menyelesaikan pembayaran cicilannya sampai bulan terakhir. Setelah itu, baru lakukan over kredit.

Jika tidak demikian, maka masalah pembayaran yang sebelumnya pernah bermasalah akan ditangguhkan kepada Anda selaku pemilik baru. Jangan sampai karena kelalaian sendiri, Anda menjadi rugi.

4. Menghitung biaya secara transparan

Sebelum membeli kendaraan over kredit, ada baiknya mintalah pihak pertama untuk melampirkan harga beli kendaraan, bukti pembayaran cicilan, DP, dan biaya lainnya. Tujuannya agar tercipta transparansi sewaktu transaksi. 

Dengan adanya transparansi, Anda selaku calon pemilik kendaraan yang baru tidak merasa kalau pihak pertama sedang berusaha menutup-nutupi sesuatu. Alhasil, hati terasa lebih lega setelah over kredit.

5. Mengecek kondisi kendaraan dan dokumen

Rata-rata usia mobil yang over kredit masih tergolong muda, tapi jangan sampai lalai. Tetap cek kondisi kendaraan secara menyeluruh siapa tahu ada bagian yang rusak, jadi Anda bisa meminta penjual untuk memperbaikinya terlebih dahulu. Atau bisa perbaiki sendiri dengan catatan penjual mau mengurangi harga jualnya.  

Selain itu, cek juga kelengkapan dokumen kendaraan. Dokumen yang dibutuhkan biasanya berbeda-beda untuk setiap bank maupun leasing, jadi pastikan jangan ada yang kelewatan.

Baca Juga: 5 Hal yang Menentukan Nilai Pertanggungan Asuransi Kendaraan

Lakukan Over Kredit Secara Hati-hati

Jangan mudah tergiur dengan harga over kredit yang murah. Cek dulu bagaimana riwayat pemakaian dan pembayaran dari penjual secara hati-hati. Jangan sampai setelah kendaraan berpindah tangan, malah muncul berbagai masalah yang dapat merugikan Anda secara finansial.

Baca Juga:  Mau Beli Mobil? Biar Tidak Rugi Ketahui Dulu Apa Itu Depresiasi Mobil Berikut Ini

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement