REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM) dilanjutkan oleh pemerintah hingga 23 Agustus mendatang. Meski begitu, kapasitas mal saat ini ditambah dari yang semula 25 persen menjadi 50 persen.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan ini diambil dari hasil uji coba pembukaan mal pada sepekan lalu. Melalui skrining vaksin, didapati bahwa aktivitas di mal bisa dilanjutkan.
"Hasil Evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan mall sudah dilakukan secara disiplin. Untuk itu Pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat
melakukan uji coba ini," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8).
Luhut menjelaskan kapasitas mal saat ini ditingkatkan menjadi 50 persen dan memperbolehkan makan di tempat untuk restoran. Kapasitasnya 25 persen atau maksimal dua orang per meja. Kebijakan ini berlaku untuk restoran yang berada di dalam mal.
"Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini dan applikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung. Hal ini juga tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini," ujar Luhut.
Dari uji coba pembukaan mall sepekan lalu juga Luhut melaporkan bahwa ada sekitar 1,01 juta orang yang mengunjungi mall di empat kota yang menjadi uji coba. 1,01 juta orang ini masuk mal dengan mengikuti sistem yang ada di peduli lindungi.
"Namun ada sekitar 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk kedalam pusat perbelanjaan/mal dalam seminggu terakhir," ujar Luhut.