REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus mendatang. Hanya saja, dalam PPKM selama sepekan ini, pemerintah memperbolehkan kegiatan olahraga di ruang terbuka.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, olahraga di ruang terbuka yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari empat orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Penerapannya sama seperti di mal dan industri. Masyarakat yang akan mengakses kegiatan olahraga di ruang terbuka juga perlu menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai alat skrining," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8).
Luhut menjelaskan, kebijakan ini berlaku di empat wilayah Jawa Bali seperti di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Luhut berharap, meski saat ini pemerintah sudah memberikan kelonggaran, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Gayung bersambut, sejak Sabtu (14/8) Pemerintah Provinsi DKI juga sudah mengizinkan masyarakat mengakses Stadion Gelora Bung Karno (GBK). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan sarana olahraga di ruang terbuka untuk beroperasi. Namun, waktu operasional hanya boleh hingga pukul 20.00.
Dalam keputusan gubernur yang dituangkan Anies, ia juga mewajibkan pengunjung GBK maupun petugasnya sudah melakukan vaksinasi minimal satu dosis. Anies juga mewajibkan pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan.