Selasa 17 Aug 2021 01:46 WIB

LBH Minta Polisi Hentikan Upaya Kriminalisasi Seniman Mural

LBH menilai pemerintah memberikan contoh apa yang biasa terjadi pada masa Orde Baru.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Mural Tuhan Aku Lapar di Jalan Aria Wangsakara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, dihapus.
Foto: Istimewa
Mural Tuhan Aku Lapar di Jalan Aria Wangsakara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, dihapus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora menanggapi terkait tindakan polisi yang tidak membolehkan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah lewat mural. Menurutnya, tindakan tersebut berlebihan dan menunjukkan kalau pemerintahan saat ini menjadi otoriter.

"Untuk polisi berhentilah melakukan tindakan yang berlebihan seperti melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi rumah pembuat mural. Pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2007. Jadi, untuk mural ‘404: Not Found’ tidak ada pidananya," katanya saat dihubungi Republika, Senin (16/8).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan terkait kasus lainnya yaitu grafiti bertuliskan "Tuhan Aku Lapar" yang terpampang di sebuah tembok di Tigarkasa, Kabupaten Tangerang, menurutnya tidak ada pelanggaran hukum di situ. Di grafiti tersebut juga tidak sebut Jokowi apalagi pemerintahan.

"Jadi jangan lebay (berlebihan). Pemerintah ini memberikan contoh hal-hal yang biasa terjadi di rezim orde baru diulang lagi," kata dia.