REPUBLIKA.CO.ID,Pengaturan lalu lintas ganjil-genap mulai diuji coba di Kota Cirebon, Jumat (13/8). Adapun delapan ruas jalan di Kota Cirebon yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap:
1. Ruas Jalan Tuparev satu arah dari barat (wilayah hukum Polres Cirebon Kota)
2. Jalan Kartini
3. Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo
4. Jalan Pasuketan
5. Jalan Pekiringan
6. Jalan Siliwangi
7. Jalan Karanggetas
8. Jalan Pemuda
9. Ruas-ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi.
Sanksi putar balik akan diterapkan kepada pengguna kendaraan yang melanggar pemberlakuan ganjil-genap di Kota Cirebon. Dipastikan tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap itu.