REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena, menanggapi usulan kembali mengamandemen UUD 1945 terkait perpanjangan periode masa jabatan presiden/ Wapres menjadi periode hingga soal MPR yang kembali berperan untuk memilih presiden. Ia mengatakan, Fraksi Golkar MPR menilai amandemen UUD 1945 saat ini belum perlu dilakukan.
Menurutnya, amandemen UUD 1945 tidak mendesak. Ia mengatakan, lebih baik semua pihak fokus untuk melawan dan keluar dari pandemi Covid-19. "Soal amandemen ini belum mendesak. Dan Sikap dari Partai Golkar soal amandemen ini sudah jelas sebagai bagian sikap partai, yang sudah tertuang dalam rekomendasi MPR periode sebelumnnya," ujar Idris dalam keterangannya, Senin, (16/08).
Idris melanjutkan, pendapat dari Fraksi Golkar belum berubah dan tetap menyatakan dasar Hukum PPHN cukup dengan Undang-undang. Apalagi, pembahasan itu dilakukan dalam situasi pandemi Covid 19 yang masih terus menghantui masyarakat.
Selain itu, Idris juga sangat mengapresiasi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR, Senin, 16 Agustus 2021. Dimana Jokowi dalam pidatonya mengapresiasi langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengkaji substansi dan bentuk hukum pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN.
Namun demikian Ia tetap tegas tidak setuju bila agenda MPR untuk mengkaji PPHN dengan harus melakukan amandemen konstitusi. Pun, ia menyampaikan terkait PPHN, semua fraksi sebenarnya punya sikap.
"Sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN," lanjut Idris.