Selasa 17 Aug 2021 14:40 WIB

Terima Remisi, 138 Napi di Jateng Langsung Bebas

Kemenkumham bisa menghemat anggaran Rp 11,76 miliar dari anggaran makan harian napi.

Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah mencatat 138 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di provinsi ini langsung bebas usai menerima remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021. Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan secara keseluruhan terdapat 7.154 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 RI.

"Besaran pengurangan masa hukuman berkisar antara 1 hingga 6 bulan," katanya, Selasa (17/8).

Ada pun cakupan napi yang memperoleh remisi tersebut, kata dia, mencapai 51,6 persen dari total napi yang menghuni berbagai lapas di Jawa Tengah. Sementara jumlah warga binaan penghuni 46 lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah mencapai 13.860 orang.

Ia menuturkan dengan pemberian remisi ini, maka Kemenkumham bisa menghemat anggaran hingga Rp 11,76 miliar yang berasal dari anggaran makan harian para warga binaan. Yuspahruddin menambahkan pemberian remisimerupakan bentuk penghargaan untuk para napi yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Pemberian remisi, kata dia, diharapkan bisa menjadi motivasi bagi napi untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement