REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di sejumlah klinik di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan, masih di atas Rp 540 ribu. Padahal, Kementerian Kesehatan (Kemnkes) telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR Rp 495 ribu.
Hal itu tampak salah satunya di Klinik OMDC Peduli di Jalan Buncit Raya. Tes PCR dengan hasil keluar keesokan harinya dipatok seharga Rp 669 ribu. Sedangkan untuk hasil keluar pada hari yang sama dibanderol Rp 879 ribu.
Salah petugas OMDC Peduli, Rizki, mengatakan, harga tes PCR memang belum disesuaikan dengan ketentuan Kemenkes. "Kita belum ada dapat informasi dari atasan, apakah harga berubah atau tidak," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (17/8).
Menurut Rizki, sejauh ini belum ada pengunjung yang menanyakan ihwal penurunan harga sesuai tarif Kemenkes. "Pengunjung juga sepi akhir-akhir ini seiring menurunnya kasus di Jakarta," ucapnya.
Harga tes PCR di atas tarif Kemenkes juga masih berlaku di Klinik Medika II yang juga berlokasi di Jalan Buncit Raya. Tes PCR dengan hasil keluar dalam 1x24 jam harganya Rp 545 ribu. "Iya masih di atas harga Kemenkes. Tapi kita kurang tahu kenapa, itu harga dari atasan. Kita kurang tahu alasannya," kata salah satu staf Klinik Medika II yang tidak ingin disebutkan namanya.
Staf perempuan itu mengatakan, tarif tes Rp 545 ribu baru mulai diterapkan hari ini. Sebelumnya, tes PCR dipatok Rp 770 ribu. "Turun jadi Rp 545 ribu karena penyesuaian sama pernyataan Presiden. Ternyata ada tarif baru lagi (dari Kemenkes)," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jok Widodo (Jokowi) meminta agar harga maksimal tes PCR untuk adalah sebesar Rp 550 ribu. Selain itu hasilnya agar dapat diketahui maksimal 1x24 jam. "Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," kata Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden Jakarta, Ahad (15/8).
Sehari berselang atau Senin (16/8), Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes PCR Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Lalu Rp 525 ribu untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali.
"Harga baru tes PCR berlaku mulai besok 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengenai tarif tertinggi tes PCR, Senin (16/8).