Selasa 17 Aug 2021 18:20 WIB

Pakar: Indonesia Jangan Tergesa Akui Pemerintahan Taliban

Hingga saat ini belum ada kepastian pemimpin pemerintahan Afghanistan

Red: Nur Aini
Milisi Taliban berjaga di gerbang utama menuju istana kepresidenan Afghanistan, di Kabul, Afghanistan, Senin, 16 Agustus 2021. Militer AS berjuang untuk mengelola evakuasi yang kacau dari Afghanistan pada hari Senin ketika Taliban berpatroli di ibu kota dan mencoba untuk memproyeksikan tenang setelah menggulingkan pemerintah yang didukung Barat.
Foto: AP/Rahmat Gul
Milisi Taliban berjaga di gerbang utama menuju istana kepresidenan Afghanistan, di Kabul, Afghanistan, Senin, 16 Agustus 2021. Militer AS berjuang untuk mengelola evakuasi yang kacau dari Afghanistan pada hari Senin ketika Taliban berpatroli di ibu kota dan mencoba untuk memproyeksikan tenang setelah menggulingkan pemerintah yang didukung Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia harus menunggu dan tidak perlu tergesa-gesa dalam memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru Taliban di Afghanistan.

"Pasca-pejuang Taliban menyatakan telah menguasai Ibu Kota Afghanistan pada Minggu malam lalu, Indonesia perlu menunggu beberapa saat untuk mengakui pergantian pemerintah mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/8).

Baca Juga

Dalam hukum internasional pergantian pemerintahan ada dua mekanisme, kata dia. "Pertama secara konstitusional dan inkonstitusional. Kalau konstitusional maka pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi," ujar Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu. Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara. Apa yang saat ini terjadi di Afghanistan adalah pergantian pemerintahan yang inkonstitusional, kata dia.

"Oleh karenanya perlu ditunggu beberapa saat sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan," kata dia.

Ia mengatakan ada 3 aspek yang menjadi pertimbangan. Pertama adalah konstelasi internal di Afghanistan sendiri.Kedua pandangan masyarakat internasional. Terakhir adalah pertimbangan politis internal di Indonesia.Bentuk pengakuan Indonesia bisa secara tegas tapi bisa juga secara diam-diam kepada pemerintahan baru di Afghanistan, kata dia.

Baca juga : Kala Taliban Musuhi dan Perangi ISIS

"Tegas di sini adalah Indonesia menyatakan atau memberi selamat kepada pemerintahan baru," kata dia. Sementara diam-diam maksudnya tanpa ada pernyataan, tetapi Indonesia sudah berhubungan dengan pemerintah baru di Afghanistan.

"Bila pemerintah terlalu tergesa-gesa memberi pengakuan dikhawatirkan justru menjadi fatal," ujar Hikmahanto.

Alasan pertama, kata dia, belum diketahui secara pasti siapa yang menjabat. Alasan kedua, bila asal mengakui individu tertentu justru bisa menjadi sumber masalah bagi internal Afghanistan mengingat saat ini sedang berlangsung negosiasi damai terkait siapa yang menjadi pemimpin baru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement