REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya, warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 1A Bandar Lampung, akhirnya bebas bersyarat pada Selasa (17/8). Terpidana 12 tahun penjara tersebut menjalani hukuman setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Lampung Tengah.
Andy, bupati Lampung Tengah periode 2000-2005 dan 2005-2010 tersebut bebas bertepatan pada HUT ke-67 RI. Andy langsung bersujud syukur di lantai LP Rajabasa.
Tidak banyak yang disampaikan Andy, yang dikenal penyanyi legendaris nasional asal Lampung tersebut. “Saya bersyukur, ini sudah kehendak Allah,” ujar Andy, Selasa (17/8).
Andy Achmad Sampurnajaya yang akrab disapa Kanjeng tersebut menjalani hukuman 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subside enam bulan. Ia menjadi terdakwa dalam perkara korupsi APBD Tahun 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. Andy mengatakan, sampai saat ini ia tidak memiliki musuh.
Dia menjadikan di dalam penjara LP Rajabasa sebagai rumah keduanya, setelah Majelis Hakim PN Tanjungkarang pada 19 Oktober 2011. Andy yang dikenal mengawali karir sebagai pengusaha di Lampung telah membayar denda Rp 500 juta atas putusa PN Tanjungkarang.
Kepala LP Kelas 1A Bandar Lampung Maizar mengatakan, pembebasan Andy Achmad Sampurnajay tidak terkait dengan pada remisi pada HUT ke-67 RI. Namun, berdasarkan ketentuan berlaku pembebasan bertepatan HUT ke-67 RI. “Pembebasan Pak Andy terkait pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Andy Achmad tak hanya dikenal sebagai penyanyi nasional pada tahun 1970-an, pencipta dan penyanyi lagu Bulan Separuh tersebut juga sebelumnya menjadi pengusaha. Selain hobi menyanyi, dia juga aktif pada dunia politik. Setelah sukses dua periode bupati, ia mencoba bertarung pada pilgub Lampung tahun 2008, namun belum beruntung.