Selasa 17 Aug 2021 19:03 WIB

Pembukaan Mal akan Diperluas ke Wilayah PPKM Level 4 Lainnya

Setiap kebijakan pembukaan sektor perbelanjaan dilakukan penerapan prokes ketat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan akan diperluas ke wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat lainnya. Kebijakan ini dilakukan menyusul hasil pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal yang cukup terkendali selama seminggu terakhir di wilayah penerapan (PPKM) level empat.

"Melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir pada minggu ini, pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas kepada kabupaten kota level empat lainnya," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/8).

Namun demikian, kata Wiku, untuk detil wilayah level empat yang sektor perbelanjaannya akan dibuka akan diumumkan lebih lanjut melalui intruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam waktu dekat.

Wiku menekankan, setiap kebijakan pembukaan sektor perbelanjaan akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ini untuk memastikan pembukaan sektor perbelanjaan tidak menimbulkan penularan virus Covid-19.

"Perlu ditekankan bahwa pembukaan sektor pembelanjaan yang dilakukan ini diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, demi menekan peluang penularan seoptimal mungkin melekat dengan kebijakan ini," kata Wiku.

Bahkan, kata Wiku, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara pusat perbelanjaan jika terjadi klaster penularan Covid-19 setelah dibuka.

Jika terjadi klaster setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara. 

"Dan berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian," ungkap Wiku.

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM) dilanjutkan oleh pemerintah hingga 23 Agustus mendatang. Meski begitu, pembukaan sektor perbelanjaan dilanjutkan, bahkan kapasitas mal saat ini ditambah dari yang semula 25 persen menjadi 50 persen.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan ini diambil dari hasil uji coba pembukaan mal pada sepekan lalu. Melalui skrining vaksin, didapati bahwa aktivitas di mal bisa dilanjutkan.

"Hasil Evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan mall sudah dilakukan secara disiplin. Untuk itu Pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba ini," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan ini diambil dari hasil uji coba pembukaan mal pada sepekan lalu. Melalui skrining vaksin, didapati bahwa aktivitas di mal bisa dilanjutkan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement