Rabu 18 Aug 2021 05:45 WIB

PPKM Diperpanjang, Kebijakan Mal Tangerang Diperlonggar

Mal di Kabupaten Tangerang boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pengunjung.

Red: Nora Azizah
Mal di Kabupaten Tangerang boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pengunjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mal di Kabupaten Tangerang boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021. Namun, PPKM diperpanjang dengan kebijakan memperlonggar waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal di daerah itu.

"Untuk situasi PPKM di Kabupaten Tangerang saat ini diperpanjang, dengan beberapa pelonggaran termasuk operasional mal yang sudah harus mengikuti protokol kesehatan," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa (17/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, perubahan dari aturan PPKM tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang setelah melihat perubahan tren kasus baru COVID-19 dan zonasi wilayah.

"Kemudian, kalau untuk statusnya sendiri saat ini Kabupaten Tangerang masuk dalam zona oranye penyebaran COVID-19," katanya.