Rabu 18 Aug 2021 05:45 WIB

PPKM Diperpanjang, Kebijakan Mal Tangerang Diperlonggar

Mal di Kabupaten Tangerang boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pengunjung.

Mal di Kabupaten Tangerang boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pengunjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mal di Kabupaten Tangerang boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021. Namun, PPKM diperpanjang dengan kebijakan memperlonggar waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal di daerah itu.

"Untuk situasi PPKM di Kabupaten Tangerang saat ini diperpanjang, dengan beberapa pelonggaran termasuk operasional mal yang sudah harus mengikuti protokol kesehatan," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa (17/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, perubahan dari aturan PPKM tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang setelah melihat perubahan tren kasus baru COVID-19 dan zonasi wilayah.

"Kemudian, kalau untuk statusnya sendiri saat ini Kabupaten Tangerang masuk dalam zona oranye penyebaran COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam perubahan aturan yang adanya pelonggaran di sejumlah fasilitas itu diantaranya seperti tetap membatasi jumlah kapasitas yang ada menjadi 25 persen hingga 50 persen. Selanjutnya, adanya penerapan wajib memiliki sertifikat vaksin bagi para pengunjung pusat perbelanjaan.

"Begitu juga dengan kegiatan lainnya, dengan masih sangat terbatas. Tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Baca juga : Epidemiolog: PPKM akan Selalu Ada Sampai Wabah Terkendali

Selain itu, perubahan aturan pelonggaran juga diberlakukan di tempat ibadah dengan membatasi 50 persen dari kapasitas yang ada. "Sama di rumah ibadah ada pembatasan juga dan prokes harus diutamakan," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid menambahkan, dari perubahan pelonggaran masa PPKM itu secepatnya akan segera disosialisasikan langsung kepada para pengelola tempat usaha.

"Secepatnya kita akan sosialisasikan tentang perubahan ini, rencana besok di hari Rabu tanggal 18 Agustus," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk tempat wisata dan pendidikan sementara ini belum masuk dalam kategori pelonggaran tersebut karena pihaknya masih merancang terkait teknisnya. "Objek wisata dan pendidikan sementara belum masuk kategori perubahan aturan itu," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement