Rabu 18 Aug 2021 08:15 WIB

MPR: Amendemen UUD Sebatas Kajian

Amendemen terbatas tetap berpotensi melebar pada pembahasan lain.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih sebatas kajian. Kajian amendemen terbatas menyangkut tentang perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).  "Apakah (PPHN) masuk di dalam UUD atau tetap dengan UU, itu yang akan terus tetap dikaji," ujar Wakil Ketua MPR Arsul Sani...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement