JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih sebatas kajian. Kajian amendemen terbatas menyangkut tentang perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). "Apakah (PPHN) masuk di dalam UUD atau tetap dengan UU, itu yang akan terus tetap dikaji," ujar Wakil Ketua MPR Arsul Sani...
Berita Lainnya