Rabu 18 Aug 2021 10:11 WIB

Facebook Larang Konten tentang Taliban

Larangan Facebook diberlakukan karena Taliban dikategorikan sebagai kelompok teroris.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Milisi Taliban berjaga di gerbang utama menuju istana kepresidenan Afghanistan, di Kabul, Afghanistan, Senin, 16 Agustus 2021.
Foto: AP/Rahmat Gul
Milisi Taliban berjaga di gerbang utama menuju istana kepresidenan Afghanistan, di Kabul, Afghanistan, Senin, 16 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Facebook melarang berbagai macam konten yang berkaitan dengan Taliban dalam plarformnya. Hal ini karena Facebook menganggap Taliban sebagai kelompok teroris.

"Taliban dikenai sanksi sebagai organisasi teroris di bawah hukum Amerika Serikat (AS), dan kami telah melarang mereka dari layanan kami di bawah kebijakan Organisasi Berbahaya.  Ini berarti kami menghapus akun yang dikelola atau atas nama Taliban, termasuk melarang segala bentuk apresiasi, dukungan, dan representasi mereka," kata juru bicara Facebook, dilansir Anadolu Agency, Rabu (18/8).

Baca Juga

"Kami juga memiliki tim ahli Afghanistan yang berdedikasi, yang merupakan penutur asli Dari dan Pashto dan memiliki pengetahuan tentang konteks lokal. Mereka membantu mengidentifikasi dan mengingatkan kami tentang masalah yang muncul di platform," kata juru bicara itu menambahkan.

Facebook mengatakan, kebijakan larangan konten yang terkait Taliban ini mengikuti seruan otoritas komunitas internasional.Larangan konten Taliban juga berlaku untuk platform lain milik Facebook, termasuk Instagram dan WhatsApp.

Perebutan kembali kendali Taliban atas Afghanistan juga menyoroti bagaimana perusahaan media sosial lainnya menangani situasi tersebut. Selama ini juru bicara Taliban menggunakan Twitter untuk memberikan kabar terbaru mengenai pergerakan mereka.

Baca juga : Biden: AS Takkan Mengulangi Kesalahan di Afghanistan

Seorang juru bicara Twitter mengatakan perusahaan memiliki kebijakan terhadap kelompok kekerasan dan perilaku kebencian. Twitter juga tidak mengizinkan kelompok tertentu mempromosikan terorisme atau kekerasan terhadap warga sipil dalam platformnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement