Rabu 18 Aug 2021 11:05 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) sebanyak 45 persen dari harga awal. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Wiku mengatakan tarif tertinggi tes PCR di pulau Jawa-Bali adalah Rp 495 ribu dan di luar pulau Jawa-Bali Rp 525 ribu.
Oleh karena itu ia menambahkan, Kemenkes mengimbau agar Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap batasan tertinggi harga tes PCR.
Video Editor | Fian Firatmaja