Rabu 18 Aug 2021 13:42 WIB

Tempat Hiburan & Wisata di Bandung Diperbolehkan Beroperasi

Level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung saat ini pada zona oranye.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tempat Hiburan & Wisata di Bandung Diperbolehkan Beroperasi (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tempat Hiburan & Wisata di Bandung Diperbolehkan Beroperasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Tempat hiburan dan sejumlah objek wisata di Kota Bandung diperbolehkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Keputusan melonggarkan kegiatan di sektor usaha dilakukan mengingat kondisi penyebaran Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung saat ini berada pada zona oranye dengan skor 2.15. Kondisi tersebut menjadi alasan sejumlah kegiatan usaha diberikan pelonggaran.

"Saya tegaskan pak wali kota setelah mendengarkan berbagai masukan untuk tempat hiburan diputuskan diberikan relaksasi 25 persen maksimum dengan prokes yang ketat dan pengawasan," ujarnya seusai rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8).

Ia melanjutkan, kegiatan pada objek wisata seperti Kebun Binatang Bandung diperbolehkan beroperasi. Namun, anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk sedangkan warga berusia 70 tahun ke atas diperbolehkan.

Ema melanjutkan, kapasitas pengunjung di Kebun Binatang Bandung tidak akan mengacu kepada persentase namun berdasarkan jumlah pengunjung. Sebab jika mengacu kepada persentase berpotensi tetap banyak orang.

Pihaknya akan mengatur lebih rinci teknis pelaksanaan kegiatan di Kebun Binatang Bandung dan di tempat hiburan. Selain itu, kegiatan pertemuan di hotel diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan kapasitas yang diperketat.

"Contohnya kalau kapasitas (hotel) 1.000 maka hanya 100 orang dan kalau 200 orang hanya 50 orang," katanya. Ema mengatakan, tiap masyarakat yang hendak ke tempat hiburan maupun objek wisata harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Ia menambahkan, pasca pelonggaran mal beroperasi dan kegiatan dine in atau makan di restoran maupun kafe diperbolehkan tidak ditemukan klaster baru. Ema melanjutkan, sarana olahraga publik yang dapat memancing timbul kerumunan masih belum diperbolehkan buka.

Namun kegiatan olahraga yang berpotensi tidak menimbulkan kerumunan diperbolehkan untuk beroperasi demi meningkatkan imunitas. Taman dan kegiatan pendidikan yang berpotensi menimbulkan kerumunan belum diperbolehkan beroperasi.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan bagi hotel dan tempat wisata yang memiliki ruang kapasitas besar maka menggunakan jumlah orang. Sedangkan ruangan yang kecil bisa menggunakan persentase.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bagi pelaku usaha yang diperbolehkan beroperasi maka diharuskan untuk menggelar simulasi terlebih dahulu. Kegiatan simulasi dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement