Pengunjung Tempat Wisata dan Hiburan Wajib Sudah Divaksinasi
Red: Bilal Ramadhan
Wisatawan menikmati suasana sore hari di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat di tempat publik guna menurunkan penambahan kasus aktif COVID-19. | Foto: ANTARA/Aji Styawan
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang hanya akan mengizinkan pengunjung tempat wisata dan hiburan di Ibu Jawa Tengah ini yang telah divaksin Covid-19.
"Di tempat wisata dan hiburan akan diterapkan aplikasi PeduliLindungi. Hanya yang sudah vaksin yang boleh masuk," kata Wali Kota Semarang Hendradi Prihadi.
Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang turun dari Level 4 ke 3. Dengan penurunan tersebut, kata Wali Kota, terdapat beberapa penyesuaian, termasuk rencana pembukaan tempat wisata dan hiburan.
Menurut dia, kapasitas pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen. Penyesuaian lain dari penurunan level PPKM ini, kata dia, peningkatan jumlah batas kapasitas pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta pembukaan tempat-tempat olahraga.
Pada PPKM Level 3 ini, kata dia, juga dimungkinkan mulai dilaksanakan pendidikan tatap muka. Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.