Pengunjung Tempat Wisata dan Hiburan Wajib Sudah Divaksinasi

Red: Bilal Ramadhan

Wisatawan menikmati suasana sore hari di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat di tempat publik guna menurunkan penambahan kasus aktif COVID-19.
Wisatawan menikmati suasana sore hari di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat di tempat publik guna menurunkan penambahan kasus aktif COVID-19. | Foto: ANTARA/Aji Styawan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang hanya akan mengizinkan pengunjung tempat wisata dan hiburan di Ibu Jawa Tengah ini yang telah divaksin Covid-19.

"Di tempat wisata dan hiburan akan diterapkan aplikasi PeduliLindungi. Hanya yang sudah vaksin yang boleh masuk," kata Wali Kota Semarang Hendradi Prihadi.

Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang turun dari Level 4 ke 3. Dengan penurunan tersebut, kata Wali Kota, terdapat beberapa penyesuaian, termasuk rencana pembukaan tempat wisata dan hiburan.

Menurut dia, kapasitas pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen. Penyesuaian lain dari penurunan level PPKM ini, kata dia, peningkatan jumlah batas kapasitas pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta pembukaan tempat-tempat olahraga.

Pada PPKM Level 3 ini, kata dia, juga dimungkinkan mulai dilaksanakan pendidikan tatap muka. Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Wagub DKI: Makan di Restoran dan Warteg Lebih Pas 30 Menit

Kasus Varian Delta Bertambah,Selandia Baru Lockdown

AS Perpanjang Wajib Masker di Transportasi Umum Sampai 2022

Kasus Aktif Covid-19 di Jatinegara Menurun

Wilayah Tangerang Raya Masih Masuk PPKM Level 4

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark