Rabu 18 Aug 2021 15:44 WIB

Depok Perpanjang PPKM, Acara Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Akad nikah atau pemberkatan dapat dihadiri paling banyak 20 orang saja.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
 Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Dadang Wihana.
Foto: Dok Pemkot Depok
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Dadang Wihana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Salah satunya meniadakan kegiatan resepsi pernikahan, akad nikah atau pemberkatan, dan takziah. 

Menurut Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, bila kegiatan resepsi pernikahan selama pemberlakuan PPKM Level 4 ditiadakan. Sementara untuk akad nikah atau pemberkatan dapat dihadiri paling banyak 20 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga

"Untuk kegiatan takziah dihadiri paling banyak 10 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lalu, kegiatan masyarakat di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," ujar Dadang di Balai Kota Depok, Rabu (18/8).

Dadang mengatakan, sedangkan untuk tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pure, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperkenankan paling banyak 50 persen kapasitas atau 50 orang. "Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI," terangnya.

Selain itu, lanjut Dadang, masyarakat dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif. Baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya. "Terakhir, ativitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukan ID Card atau dokumen perjalanan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement