Rabu 18 Aug 2021 15:49 WIB

Pusat Perbelanjaan di Kota Depok Diputuskan Dibuka

Pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok mengizinkan mal buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok mengizinkan mal buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat terhadap pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.

"Pusat perbelanjaan atau mal dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan dengan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi 50 persen. Dengan tetap menerapkan prokes yang diatur Kementerian Perdagangan," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Kota Depok, Rabu (18/8).

Pemkot Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, salah satunya pada sektor perbelanjaan dan perdagangan yang diperbolehkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Restoran atau rumah makan di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kemudian, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Lalu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup.

Berikutnya, supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sementara pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau gerai voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan selanjutnya, yaitu mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 30 menit.Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Dengan syarat setiap pengunjung menunjukan sertifikat atau kartu vaksin, menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 30 menit.

Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement