REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan kapasitas mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan maksimal menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen. Ketentuan itu diterapkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 16-23 Agustus 2021.
"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi, ayo segera vaksinasi. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM. Keputusan itu diterbitkan sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Aktivitas bisnis di mal hanya diizinkan buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi pengunjung ke mal, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemindaian sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal.