Sejumlah Pelanggar PPKM Level 4 Jalani Sidang Tipiring

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani

Sejumlah pelanggar PPKM Level 4 menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di di Lantai IV Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (18/8).
Sejumlah pelanggar PPKM Level 4 menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di di Lantai IV Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (18/8). | Foto: Republika/Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Sekitar 18 pelanggar kebijakan PPKM Level 4 di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan di Lantai IV Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (18/8). Sementara untuk sang hakim berada di Kantor PN Kota Malang dan tersambung secara daring.

Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto mengatakan, pihaknya telah menemukan 22 pelanggar selama menjalankan operasi yustisi. Dari total tersebut, empat di antaranya tercatat melanggar Perda Kota Malang seperti perizinan reklame. "Dan yang lainnya melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19," kata Tri kepada wartawan di Kota Malang, Rabu (18/8).

Sebagian besar pelanggar prokes Covid-19 lebih banyak melakukan kerumunan. Mereka juga tidak memakai masker dan tak menjaga jarak di antara para pengunjung. Ada juga yang melebihi jam operasional seperti di beberapa cafe dan restoran.

Seperti diketahui, jam operasional cafe dan restoran hanya berlaku sampai pukul 20.00 WIB. "Ternyata dia melebihi, begitu juga karaoke-karaoke ini harusnya kegiatannya tutup sementara selama PPKM malah sebelum itu harus sudah tutup tapi ternyata mereka buka. Itu yang kita lakukan tindakan sidang tipiring," jelasnya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Hukum, Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menambahkan, pelanggar tidak hanya berasal dari sektor pelaku dan pengunjung karaoke serta cafe. Pihaknya juga menindak dua warga yang masih nekat menggelar pesta pernikahan di masa PPKM level 4. Tindakan ini diambil setelah instansinya menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran tersebut.

Para pelanggar kebijakan PPKM Level 4 setidaknya dikenakan denda sekitar Rp 100 ribu sampai 200 ribu per orangnya. Lebih detail,  pelaku usaha yang telah melanggar aturan bisa dikenakan denda mulai Rp 200 ribu. Sementara untuk pengunjung cafe dan warga yang merayakan pesta sekitar Rp 150 ribu.

Terkait


Banyumas tidak Melonggarkan Penyekatan PPKM

Anies Bolehkan Mal dan Rumah Ibadah Beroperasi 50 Persen

PTM di Bandung Belum Bisa Dilaksanakan

Sekolah pada PPKM Level 1-3 Utamakan Kehati-hatian

Satpol PP Solo Bubarkan 13 Hajatan Selama PPKM Level 4

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark