Rabu 18 Aug 2021 17:35 WIB

Masjid Istiqlal Kembali Dibuka untuk Sholat Jumat   

Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk sholat Jumat dengan protokol ketat

Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk sholat Jumat dengan protokol ketat. Ilustrasi Masjid Istiqlal
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk sholat Jumat dengan protokol ketat. Ilustrasi Masjid Istiqlal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Masjid Istiqlal Jakarta kembali dibuka untuk Sholat Jumat mulai20 Agustus 2021 dengan protokol kesehatan ketat, keharusanjamaah telah divaksin dan kapasitas maksimal 25 persen. 

Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi, mengatakan meski sholat Jumat mulai dibuka untuk umum, namun masih terbatas dan tetap dengan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. "Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/8).

Baca Juga

Pengelola Istiqlal juga mewajibkan jamaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada para petugas sebelum memasuki kawasan Masjid Istiqlal.

"(Syarat) Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," katanya.

Pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua PPKM Level 4.

Meski tempat ibadah mulai diperbolehkan buka untuk melaksanakan kegiatan ibadah, Masjid Istiqlal tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan sholat Jumat untuk umum karena ada persiapan yang perlu dilakukan, termasuk perlunya transisi waktu untuk menyiapkan protokol kesehatan.

Sebetulnya, untuk persiapan sudah ada, sebab Masjid Istiqlal sebelumnya sempat melaksanakan sholat tarawih berjamaah untuk umum meskipun Jakarta tengah menerapkan PPKM.

Terkait PPKM, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang dit eken pada 16 Agustus 2021.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement