Rabu 18 Aug 2021 17:56 WIB

Kota Bandar Lampung Keluar dari Zona Merah Covid-19

Wali Kota Bandar Lampung mengklaim masyarakat sudah patuh protokol kesehatan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung menyosialisasikan bahaya COVID-19 di sejumlah Pasar tradisional di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (6/8/2021). Satlantas Polresta Bandar Lampung menggunakan kostum pocong dan berperan sebagai virus Corona serta tenaga kesehatan dalam sosialisasi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 agar masyarakat tahu dampak yang terjadi saat mengabaikan prokes.
Foto: Antara/Ardiansyah
Anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung menyosialisasikan bahaya COVID-19 di sejumlah Pasar tradisional di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (6/8/2021). Satlantas Polresta Bandar Lampung menggunakan kostum pocong dan berperan sebagai virus Corona serta tenaga kesehatan dalam sosialisasi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 agar masyarakat tahu dampak yang terjadi saat mengabaikan prokes.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung keluar dari zona merah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Selasa (17/8). Wali Kota Bandar Lampung mengeklaim, masyarakat sudah patuh protokol kesehatan (prokes) selama PPKM.

 “Sekarang sudah masuk zona oranye, mudah-mudahan masuk zona aman. Masyarakat sudah patuh dengan protokol kesehatan,” kata Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di DPRD Bandar Lampung, Rabu (18/8).

Baca Juga

Eva menyatakan, capaian penanganan penyebaran Covid-19 tersebut, atas kerja sama yang baik antara pemerintah kota, Fokompimda, dan masyarakat di Kota Bandar Lampung. Saat ini, ujar dia, masyarakat sudah patuh dengan prokes. “Insya Allah, kita akan masuk zona aman,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat tetap mempertahankan pengetatan prokes pada masa PPKM Level 4 yang berlangsung sampai 23 Agustus 2021. Kota Bandar Lampung sudah beberapa kali menyandang zona merah, dan turun kembali ke zona oranye. Sempat menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang diperpanjang.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, kasus positif Covid-19 total 9.916 orang, pasien positif selesai isolasi 8.591 orang, dan pasien positif yang meninggal dunia 669 orang. Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung tertinggi.

Meski sudah turun ke zona oranye, namun penyekatan jalan dalam kota justru ditambah dan dipakai penyekat dengan kawat berduri pada Rabu (18/8). Wali Kota Eva Dwiana mengaku belum mengetahui adanya kawat berduri yang dipasang aparat kepolisian untuk penyekatan jalan dalam kota.

“Soal itu belum tahu, nanti lihat, karena perintah itu dari polda melalui pusat, pusat melalui kapolres. Pemerintah itu komunikasinya dengan aparat,” ujar Eva yang mantan anggota DPRD Lampung.

Kasatlantas AKP Rohmawan mengatakan, penyekatan jalan dalam kota dengan kawat berduri berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Level 4. Menurut dia, penyekatan jalan yang terbaru (tambahan dari empat titik), yakni dilakukan dengan kawat berduri berada di Jl Kotaraja (Depan Kantor Pos Plaza) dan Tuju Juang Raden Intan Rajabasa.

Warga mengeluhkan penyekatan jalan yang sebelumnya menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan plastic diganti dengan kawat berduri. Pemasangan kawat berduri di jalan-jalan protokol itu, membuat kondisi seperti mencekam di masyarakat.

“Kesannya kalau pakai kawat berduri, seakan warga mau demo dan berbuat aksi anarkis. Kalau tidak sekalian saja dipasang mobil antihuru hara, dan mobil water canon,” kata Ridwan (52 tahun), warga Tanjungkarang Pusat. 

Menurut dia, penyekatan jalan dalam kota tidak diperlukan karena pusat pertokoan di Pasar Tengah, Pasar Simpur, Pasar Bambu Kuning, Pasar Pasir Gintung, dan Pasar SMEP masih buka dan beroperasi. Meski disekat, mobilitas kendaraan dan orang tidak berkurang, malah menimbulkan kemacetan dan keramaian di jalan-jalan “tikus” permukiman penduduk.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement