Masih PPKM, Polisi Banyumas Bubarkan Massa Aksi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin

Masih PPKM, Polisi Banyumas Bubarkan Massa Aksi (ilustrasi).
Masih PPKM, Polisi Banyumas Bubarkan Massa Aksi (ilustrasi). | Foto: Republika/Mardiah

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Puluhan mahasiswa Serikat Mahasiswa Bergerak (Semarak) Banyumas yang akan menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Purwokerto, terpaksa mengurungkan niatnya. Rencana mereka untuk menggelar aksi keprihatinan pada peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI, Rabu (18/8), tidak diizinkan petugas kepolisian setempat.

Pembubaran massa aksi, terjadi terjadi ketika para mahasiswa sudah berkumpul di tepi Jalan Soedirman bagian selatan Alun-alun Purwokerto. Namun belum sampai mereka menggelar poster dan kegiatan aksi lainnya, mereka langsung didatangi petugas kepolisian yang sudah bersiap di sekitar alun-alun.

Saat itu juga, petugas langsung meminta mahasiswa membatalkan niatnya dan membubarkan diri. Sempat terjadi adu mulut antara mahasiswa dan petugas, karena mahasiswa ingin aksi dilanjutkan, sedangkan  pihak petugas tetap tidak mengizinkan.

Menghadapi sikap tegas pihak kepolisian, peserta aksi yang berjumlah sekitar 20 orang mahasiswa ini akhirnya mengalah membubarkan diri. Mereka kemudian diantar petugas ke tempat parkir kendaraannya, untuk kembali ke tempat masing-masing.

Koordinator aksi Fakhrul Firdausy, menyebutkan mereka rencananya akan menggelar aksi keprihatinan terkait kondisi NKRI pada saat peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan. Terutama dengan masih maraknya ketidakadilan hukum di Tanah Air.

''Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Pejabat yang korupsi miliaran rupiah diberi hukuman ringan. Selain itu, selama penerapan kebijakan PPKM, orang juga tidak boleh mengeluh lapar,'' katanya.

Terkait pembubaran yang dilaksanakan aparat, dia menyatakan, kebijakan PPKM telah dijadikan alasan aparat untuk membungkam kebebasan berpendapat.

''Kami paham bahwa dalam kondisi pandemi seperti sekarang, warga memang tidak boleh berkerumun. Untuk itu, aksi kita batasi hanya 20 orang. Tapi ternyata, jumlah yang hanya 20 ini juga tidak boleh,'' katanya.

Kabag Ops Polresta Banyumas, Kompol Aldino Agung yang memimpin anggotanya di lapangan, mengaku pembubaran aksi unjuk rasa dilakukan karena Kabupaten Banyumas masih berstatus PPKM Level 4. ''Dalam status PPKM ini, tidak boleh ada kerumunan warga dalam bentuk apa pun. Unjuk rasa baru diizinkan kalau sudah PPKM level 1 atau hijau,'' katanya.

Dia menyebutkan,  pihak kepolisian, TNI dan Pemkab Banyumas, saat ini masih berusaha menangani pandemi Covid 19 agar bisa semakin mereda. Untuk itu, dia meminta seluruh lapisan masyarakat juga ikut berkontribusi dalam menekan pandemi. ''Instruksi bupati kan sudah jelas, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan,'' tegasnya. 

Terkait


574 Napi di Banyumas Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan

Polisi Banyumas Tangkap 2 Pelaku Pencurian Truk

Bupati Banyumas Ingin Wisata Outdoor dan Mal Diizinkan Buka

Ternyata di Sini Kasus Aktif Covid 19 Tertinggi di Jateng

Kredit Macet Perbankan di Banyumas Capai 6,81 Persen

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark