Kamis 19 Aug 2021 02:01 WIB

DKI Segera Ketok Kepastian Penurunan Harga PCR

Belum ada rincian resmi berapa tarif PCR di DKI akan ditetapkan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Petugas melakukan tes PCR kepada warga di GSI Lab, Jakarta, Rabu (18/8). Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Jawa- Bali serta mewajibkan hasil tes tersebut untuk selesai dalam waktu 24 jam. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan tes PCR kepada warga di GSI Lab, Jakarta, Rabu (18/8). Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Jawa- Bali serta mewajibkan hasil tes tersebut untuk selesai dalam waktu 24 jam. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penyesuaian tarif tes PCR di wilayah Ibu Kota. Penyesuaian tarif nantinya akan mengikuti aturan baru.

Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu. "Sudah ada edaran resmi dari Kemenkes sebagai acuan, tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran dari Kemenkes," kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/8).

Baca Juga

Meski demikian, Widyastuti belum menjelaskan secara rinci mengenai kapan batas tarif tersebut akan diterapkan di Jakarta. Ia hanya menyampaikan, Pemprov DKI telah memberikan imbauan kepada pihak laboratorium yang ada di Ibu Kota untuk mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

"Pengawasan tetap kita lakukan dari sekarang, sudah kita info di dalam rapat diskusi," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Pemprov DKI menjalin kemitraan dengan sebanyak 120 laboratorium. Terdiri dari 119 laboratorium dan satu laboratorium mobile tambahan untuk melakukan pemeriksaan tes PCR.

Menurut dia, selama ini jaringan kemitraan laboratorium itu telah menerapkan tarif PCR jauh dibawah tarif tertinggi yang saat ini ditentukan oleh Kemenkes. "Ini sebenarnya (Pemprov DKI) sudah mempunyai kerja sama dengan lab-lab swasta yang biayanya sudah di bawah itu," ungkap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes Covid-19 tes PCR. Hasilnya, tes PCR ditetapkan paling tinggi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar pulau Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement