Rabu 18 Aug 2021 19:54 WIB

ICC Minta Semua Pihak di Afghanistan Hormati Hukum Humaniter

Jaksa ICC khawatir laporan pembunuhan balas dendam di Afghanistan.

 Kelompok Taliban berada di Zona Hijau, tempat sebagian besar Kedubes berada di Afganistan. Kantor Kedubes tersebut sebagian besar sudah kosong setelah Taliban menguasai wilayah-wilayah Afganistan. Taliban menyebut sebagai pemenang perang yang sudah berjalan selama 20 tahun.
Foto: EPA-EFE/STRINGER
Kelompok Taliban berada di Zona Hijau, tempat sebagian besar Kedubes berada di Afganistan. Kantor Kedubes tersebut sebagian besar sudah kosong setelah Taliban menguasai wilayah-wilayah Afganistan. Taliban menyebut sebagai pemenang perang yang sudah berjalan selama 20 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Selasa (17/8) meminta semua pihak dalam konflik Afghanistan agar menghormati hukum humaniter. Lewat sebuah pernyataan, Karim Khan mencatatkan, kantornya dapat menjalankan yuridiksi atas setiap genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang yang dilakukan di Afghanistan sejak bergabung dengan ICC pada 2003.

"Saya meminta semua pihak yang bertikai menghormati kewajiban mereka secara penuh di bawah hukum humaniter internasional, termasuk menjamin perlindungan warga sipil," kata Khan. 

Baca Juga

Ia pun mengaku khawatir tentang laporan pembunuhan balas dendam dan penganiayaan terhadap kaum perempuan dan anak-anak. Seruan Khan muncul setelah Sekjen PBB Antonio Guterres menyuarakan keprihatinan serupa dan Dewan Keamanan PBB pada Senin mendesak agar pertempuran di Afghanistan dihentikan.

Khan menjadi jaksa di ICC pada Juni, yang mewarisi penyelidikan pendahulunya Fatou Bensouda atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Afghanistan sejak 2003 hingga seterusnya. Penyelidikan itu mencakup dugaan pembunuhan warga sipil oleh Taliban, serta dugaan penyiksaan tahanan oleh otoritas Afghanistan dan pasukan AS serta CIA pada 2003-2004.

Namun, ICC hanya menyetujui investigasi formal pada Maret 2020 yang memicu presiden AS terdahulu Donald Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bensouda.

Pada Mei, Pemerintah Afghanistan meminta Bensouda tidak meneruskan penyelidikannya, dengan alasan sudah melakukan penyelidikannya sendiri, yang kebanyakan berfokus pada dugaan kejahatan Taliban.

Menurut aturan ICC, mahkamah hanya memiliki kekuasaan untuk mengadili kejahatan yang dilakukan di wilayah negara anggota ketika negara yang bersangkutan tidak mau atau tidak mampu melakukannya sendiri. Belum diketahui pasti bagaimana Khan akan meneruskan investigasi yang sudah berlangsung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement