REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menghadiahkan uang Rp 76 juta dan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seumur hidup kepada ganda putri Greysia Polii dan Apriani Rahayu yang meraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020 dari cabang bulu tangkis."Dalam rangka Kemerdekaan RI yang ke 76 tahun. Kami membebaskan PBB rumah Greysia karena jasa dalam memberikan prestasi pada ajang Olimpiade Tokyo yang merupakan kebanggaan dan telah menaikan imun bangsa ketika kondisi pandemi," kata Zaki usai memberikan Surat Keputusan Pembebasan PBB di Tangerang, Rabu (18/8).
Dia menilai Greysia dan Apriliani patut menerima penghargaan ini karena pencapaiannya akan mendorong dan memotivasi atlet-atlet lainn untuk berjuang meraih baik dalam ajang nasional maupun internasional."Kita bangga atas keberhasilan Greysia dan Apriani dan keduanya menjadi aset bangsa, di mana semangatnya harus ditularkan kepada generasi muda," kata Zaki.
Bupati Tangerang, juga memberikan uang tunai senilai Rp76 juta untuk pasangan peraih medali emas Olimpiade itu. Greysia kemudian berterimakasih kepada Bupati Tangerang atas apresiasi ini.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar atas penghargaan yang begitu besar diberikan kepada kami ini," kata Greysia.
Dia mengaku tidak menyangka bisa mendapatkan penghargaan pembebasan Pajak PBB seumur hidup yang disebutnya bakal sangat membantu dia dan keluarganya di masa mendatang."Karena memang menjadi atlet tidak akan selamanya dan ini akan sangat mendukung saya dan keluarga saya nanti pada waktu-waktu yang akan datang," kata Greysia.
Apriyani juga sangat berterima kasih atas apresiasi bupati Tangerang dan bantuan itu bisa mempermudah dia dalam membangun tempat tinggal di Kabupaten Tangerang."Dan juga untuk ke depannya saya juga bersama keluarga jadi tidak menjadi beban dalam masalah pajak PBB," kata Apriyani.