Rabu 18 Aug 2021 20:22 WIB

PPKM di Depok, Masuk Mal Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Tempat makan sudah boleh buka tapi bioskop masih belum.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Sejumlah kendaraan melintasi posko penyekatan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (2/8). Pada hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mobilitas warga yang akan menuju Jakarta cenderung meningkat hingga menimbulkan kemacetan mencapai satu kilometer. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi posko penyekatan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (2/8). Pada hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mobilitas warga yang akan menuju Jakarta cenderung meningkat hingga menimbulkan kemacetan mencapai satu kilometer. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Salah satunya pada sektor perbelanjaan dan perdagangan.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, bila pusat perbelanjaan atau mal dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan (prokes) dengan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi 50 persen.

"Dengan tetap menerapkan prokes yang diatur Kementerian Perdagangan, (Kemendag)," ujar Dadang di Balai Kota Depok, Rabu (18/8).

Kemudian, lanjut Dadang, baik pengunjung maupun pegawai mal wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining sudah vaksin serta penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal. 

"Restoran atau rumah makan di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," ujar dia.

Menurut Dadang, untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan syarat setiap pengunjung menunjukan sertifikat atau kartu vaksin, menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 30 menit.

"Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit," kata dia.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, karaoke, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup. "Berikutnya, supermarket, mini market, pasar tradisional dan toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen," ujar Dadang.

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian  kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.

"Aturan selanjutnya yaitu mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 30 menit," kata Dadang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement