Rabu 18 Aug 2021 20:39 WIB

Kemenkes: Keterisian BOR di Atas 80 Persen Hanya di Sumut

Penurunan BOR dapat dilihat antrean masyarakat di rumah sakit mulai berkurang.

Red: Nidia Zuraya
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melaporkan keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di atas 80 persen saat ini hanya terjadi di Provinsi Sumatera Utara."Capaian positif kita adalah tidak ada provinsi yang melaporkan keterisian tempat tidur perawatan (BOR) lebih dari 80 persen. Sedangkan untuk BOR ICU yang lebih dari 80 persen dilaporkan hanya di Provinsi Sumatera Utara," kata Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Rabu (18/8) sore.

Penurunan BOR, kata Nadia, dapat dilihat masyarakat di rumah sakit di sekitar mereka, di mana antrean sudah mulai berkurang. Nadia berharap seluruh pasien Covid-19 yang bergejala berat dan membutuhkan perawatan rumah sakit bisa menjalani perawatan yang layak sesuai standar sehingga mampu menurunkan angka kematian.

"Hal ini juga menjadi bukti keberhasilan vaksinasi kita, bahwa vaksin yang kita gunakan mampu untuk mencegah kasus yang parah dan juga kematian akibat Covid-19," ujarnya.

Contoh nyata, kata Nadia, dapat dilihat di grafik laju kasus Covid-19 DKI Jakarta yang mampu menekan angka penambahan kasus dan angka kematian di level lebih rendah dibandingkan periode awal dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)."Berbagai pembatasan kegiatan masyarakat serta penguatan protokol kesehatan membuat Provinsi DKI Jakarta dapat menurunkan laju penularan penyakit dan juga sekaligus meningkatkan kapasitas respons penanggulangan pandemi," katanya.

Provinsi DKI Jakarta juga dinilai Nadia memiliki upaya yang masif untuk penanggulangan Covid-19 melalui peningkatan testing, penguatan pelacakan kontak erat, kegiatan karantina dan penguatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sehingga mampu untuk meringankan sistem kesehatan yang ada di provinsi DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement