Rabu 18 Aug 2021 21:53 WIB

In Picture: Sosialisasi Pengetatan di Pintu Masuk Kota Banjarmasin

Banjarmasin memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas gabungan memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengendara yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat sosialisasi pemberlakuan pengetatan di Pos PPKM Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (18/8/2021). Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan PPKM Level 4 mendirikan enam posko pengetatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk ke Kota setempat sesuai instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021. (FOTO : ANTARA/BAYU PRATAMA S)

Petugas kepolisian memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengendara yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat sosialisasi pemberlakuan pengetatan di Pos PPKM Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (18/8/2021). Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan PPKM Level 4 mendirikan enam posko pengetatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk ke Kota setempat sesuai instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021. (FOTO : ANTARA/BAYU PRATAMA S)

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan (kanan) memberikan arahan kepada pengemudi yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat sosialisasi pemberlakuan pengetatan di Pos PPKM Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (18/8/2021). Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan PPKM Level 4 mendirikan enam posko pengetatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk ke Kota setempat sesuai instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021. (FOTO : ANTARA/BAYU PRATAMA S)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Petugas gabungan memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengendara yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat sosialisasi pemberlakuan pengetatan di Pos PPKM Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (18/8/2021).

Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan PPKM Level 4 mendirikan enam posko pengetatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk ke Kota setempat sesuai instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement