REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua mantan direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan saksi tersebut, masih terkait dengan lanjutan penyidikan dugaan korupsi pada otoritas penjamin ekspor milik pemerintah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, dua orang yang diperiksa tersebut, adalah Raharjo Adisusanto (RA), dan Arif Setiawan (AS). RA adalah Direktur Pelaksana III Departemen Divisi Usaha Kecil Menengah (UKM) LPEI 2016-2018.
RA, dalam penyidikan kali ini, juga diperiksa terkait perannya saat ini sebagai Komisaris Independen di PT Asuransi Ertiga Internasional Indonesia. Sedangkan, AS, dikatakan Ebenezer, diperiksa terkait perannya selaku Direktur Pelaksana IV 2014-2018 di LPEI. “RA, dan AS, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit PT Walet Group, dan PT Kemilau Kemas Timur,” ujar Ebenezer, dalam keterangan resmi, Rabu (18/8).
Terkait kasus ini, Jampidsus melakukan penyidikan dugaan korupsi di LPEI setelah penerbitan Sprindik, 13/F.2/Fd/0/2021, pada akhir Juni 2021 lalu. Terkait pengungkapan kasus tersebut, tim penyidikan di Jampidsus sudah mulai melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi sejak Selasa (29/6). Sampai saat ini, proses pengungkapan dan penyidikan di Jampidsus sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Akan tetapi, belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan ini.
Akan tetapi, mantan direktur penyidikan di Jampidsus, Febrie Adriansyah yang semula menangani perkara ini, pernah menerangkan, kasus dugaan korupsi LPEI terkait dengan kerugian negara Rp 4,7 triliun. Kata dia, konstruksi kasus tersebut terkait dengan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit ke sejumlah perusahaan.
“Indikasi kerugian negara terkait kasus ini (LPEI) Rp 4,7 triliun. Penyidik sedang mendalami tiap-tiap transaksi pembiyaan itu,” kata Febrie yang saat ini menjabat selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.