REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengklaim kasus Covid-19 di Kota Tangerang mengalami penurunan drastis selama diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam 1,5 bulan terakhir atau sejak 3 Juli 2021.
Dinas Kesehatan Kota Tangerang mencatat, pada 17 Agustus 2021, terjadi pertumbuhan kasus terendah selama 1,5 bulan dengan hanya 30 kasus baru. Sedangkan pertumbuhan kasus tertinggi terjadi pada 15 Juli 2021 dengan 1.855 kasus baru.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni menuturkan, penurunan kasus Covid-19 yang terbilang drastis tersebut dipengaruhi oleh penerapan PPKM darurat yang dilanjut dengan PPKM level 4. Selain itu juga faktor pembatasan mobilitas, protokol kesehatan yang diperketat, peningkatan testing, tracing, dan treatment (3T), serta peningkatan cakupan vaksinasi.
“PPKM dinyatakan cukup berpengaruh dalam pengendalian Covid-19 satu bulan setengah terakhir ini. Sehingga dalam perpanjangan PPKM level 4 dengan pelonggaran ini pun kami sepakat untuk sama-sama menyukseskan dengan kepatuhan berbagai aturan yang ada,” ujar Dini dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/8).
Berdasarkan catatannya, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di RS saat ini bergerak di angka 23,20 persen dengan keterisian ruang ICU 44,16 persen dan ruang inap 21,08 persen. Sedangkan realisasi vaksinasi per 17 Agustus 2021 telah mencapai 730.528 jiwa pada dosis satu dan 414.263 jiwa pada dosis lengkap (dosis satu dan dua), serta 6.406 tenaga kesehatan pada dosis tiga.“Angka-angka yang terus turun, vaksin yang terus meningkat, tidak boleh membuat kita lengah,” tuturnya.
Plt Asda 1 Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, meski Kota Tangerang masih masuk level 4 pada perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 mendatang, namun menurutnya angka-angka asesmennya menunjukkan penurunan level.
“Kini angka-angka asesmen situasi Covid-19 di Kota Tangerang sudah menunjukkan penurunan level atau tingkatan. Terlihat pada kasus konfirmasi sudah berada pada level 2 dengan 37,78 persen, rawat inap RS pada level 3 dengan 29,48 persen, dan kasus kematian di level 2 dengan 1,06 persen,” paparnya.