REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat (Jakbar) menutup sementara 40 perusahaan ,karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Penutupan dilakukaan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakbar, Tri Yuni Wanto, penutupan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada 5 Juli hingga 13 Agustus 2021. "Total perusahaan yang jadi sasaran sidak mencapai 151 unit," katanya di Jakarta, Kamis (19/8).
Dari data yang dimiliki Tri, 40 perusahaan itu terdiri tutup secara mandiri dan ditutup oleh petugas. "Yang melakukan penutupan secara mandiri 22 perusahaan. Yang dilakukan penutupan oleh petugas sebanyak 18 perusahaan," katanya.
Tri menjelaskan, mayoritas dari perusahaan tersebut ditutup karena masih beroperasi. Padahal, perusahaan itu bukan termasuk kategori esensial dan kritikal. "Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Nah, yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang," jelas Tri.
Selain ditutup, pihaknya juga menegur 11 perusahaan yang melakukan pelanggaran prokes, seperti melampaui jumlah karyawan sesuai ketentuan. Tri berharap sanksi penutupan sementara bisa membuat perusahaan lain jera dan patuh kepada prokes.
Dia pun mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk menerapkan prokes. Tri mengajak masyarakat untuk melapor ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakbar jika menemukan pelanggaran prokes yang dilakukan perusahaan.