Kamis 19 Aug 2021 13:38 WIB

Status Kasus Keganjilan Suntik Vaksin Belum Ditingkatkan

Polisi butuh pendalaman dan hasil laboratorium karena ada perbedaan keterangan.

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 saat vaksinasi massal di Gelanggang Olahraga (GOR) Purnawarman, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu(23/6/2021). Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyiapkan sedikitnya 3.000 dosis vaksin COVID-19 dengan sasaran utama kelompok lanjut usia, pekerja dan usia produktif untuk mencapai kekebalan komunal dan mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 saat vaksinasi massal di Gelanggang Olahraga (GOR) Purnawarman, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu(23/6/2021). Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyiapkan sedikitnya 3.000 dosis vaksin COVID-19 dengan sasaran utama kelompok lanjut usia, pekerja dan usia produktif untuk mencapai kekebalan komunal dan mencegah lonjakan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang belum meningkatkan status perkara dalam kasus keganjilan proses penyuntikan di salah satu puskesmas di Kabupaten Karawang, karena harus ada pembuktian secara ilmiah.

"Kami masih mendalami, karena dari bukti dan pemeriksaan saksi, vaksin itu disuntikkan, tapi korban merasa tidak disuntik. Jadi butuh pendalaman dan hasil laboratorium," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana.

Ia mengatakan, dalam menangani kasus ini pihaknya harus melakukan pendalaman terhadap antibodi warga yang disuntik oleh vaksinator. Pendalaman seperti harus dilakukan untuk memastikan apakah sudah ada vaksin yang masuk ke dalam tubuh korban atau tidak akibat kelalaian vaksinator.

"Jadi pembuktiannya harus secara ilmiah. Mengirim sampel korban secara bertahap ke laboratorium biologi molekuler untuk dilakukan pengecekan terhadap antibodi," katanya.

Dia menyampaikan, pengambilan sampel darah terhadap korban itu tidak sekali, namun berkali-kali. Untuk pengambilan sampel darah pertama dilakukan saat hari pertama divaksin, setelah penyuntikan vaksin.

Kemudian pengambilan sampel darah juga dilakukan dua minggu setelah penyuntikan vaksin pertama. Lalu pengambilan sampel darah dilakukan pada 30 hari setelah penyuntikan vaksin pertama dan vaksin kedua.

"Jadi sekarang kami masih menunggu hasil laboratorium itu," kata dia.

Kasatreskrim menyebutkan hasilnya belum bisa disimpulkan, karena bentuknya komparatif perbandingan dari keseluruhan sampel sampai dengan 30 hari setelah penyuntikan vaksin kedua.

Polres Karawang mulai menangani perkara itu sejak sekitar sebulan lalu, setelah sebuah video yang merekam proses vaksinasi di Puskesmas Wadas, Telukjambe Timur, Karawang viral di media sosial.

Video itu merekam seorang petugas kesehatan yang diduga menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seorang warga tanpa menekan jarum suntik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement