Kamis 19 Aug 2021 15:52 WIB

Usia Kehamilan Tiga Bulan Dipastikan Aman Divaksin Covid-19

Karena pada tiga bulan pertama adalah masa-masa pembentukan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Ibu hamil menunggu masa observasi usai menerima dosis vaksin Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ibu hamil menunggu masa observasi usai menerima dosis vaksin Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Surabaya Brahmana Askandar mengatakan, vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil dilakukan terhadap mereka yang usia kehamilanya telah melewati tiga bulan. Setelah melewati usia kandungan trimester pertama, ibu hamil dipastikan aman menerima vaksin Covid-19.

"Karena pada tiga bulan pertama adalah masa pembentukan. Setelah masa pembentukan selesai, maka aman untuk usia 33 minggu. Kenapa sampai 33 minggu, karena diharapkan pada saat bersalin usia 37 minggu, dia sudah terproteksi," kata Brahmana di Surabaya, Kamis (19/8).

Baca Juga

Brahmana mengatakan, kondisi ibu saat hamil bermacam-macam. Jika memiliki penyakit penyulit, maka tidak bisa disuntik vaksin. Ibu hamil tersebut harus konsultasi ke dokter kandungan terlebih dulu. Namun, kata dia, sebagian besar ibu hamil yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di Surabaya kondisinya sehat.

"Tidak perlu (konsultasi dulu ke dokter kandungan sebelum vaksin), tapi kan ibu hamil yang mengontrol bisa bidan, dokter, dokter umum, dokter spesialis. Tapi kalau ada sesuatu, bidan atau dokter umum akan mengonsultasikan ke dokter spesialis. Kemudian dokter spesialis akan mengevaluasi apakah bisa divaksin atau tidak," ujarnya.

Dokter spesialis kandungan ini menegaskan, vaksin jenis Sinovac ini aman bagi ibu hamil. Karena berdasarkan edaran kementerian, ada tiga vaksin yang aman untuk ibu hamil. Yakni Sinovac, Moderna, dan Pfizer.

Baca juga : Jokowi Minta PTM Segera Digelar Jika Pelajar Telah Divaksin

"Sampai saat ini enggak ada yang berat (efek samping bumil), kalau ada efek KIPI mereka menghubungi puskesmas terdekat. Kebanyakan cuman nyeri di tangan, hanya beberapa saat saja," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement