Kamis 19 Aug 2021 16:58 WIB

Wali Kota Bukittinggi Juga Tolak Pembelian Mobil Dinas Baru

Sejak awal waktu pelantikan, sudah ditawarkan mobil dinas baru namun ditolak.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
Foto: Republika/Febrian Fachri
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, juga menolak pembelian mobil dinas baru untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Erman menyebut ketika awal dilantik, ia ditawarkan oleh internal pemerintahan kota Bukittinggi untuk fasilitas mobil dinas baru.

"Saya di awal waktu pelantikan, ditawarkan oleh internal pemerintahan. Apakah bapak ingin membelanjakan anggaran yang telah disediakan untuk mobil dinas ini, dibelanjakan sekarang atau tidak. Saya pikir karena masih dalam pandemi, berdasarkan arahan bapak Prabowo (Ketum Gerindra) dan Andre Rosiade (ketua DPD Gerindra Sumbar), bahwa seluruh kegiatan-kegiatan yang tidak terdampak pada pemulihan ekonomi masyarakat dan penanganan covid, harap untuk pending terlebih dahulu," kata Erman, Kamis (19/8).

Baca Juga

Politikus Partai Gerindra itu menyebut arahan dari pimpinan partai kepada kader yang duduk di eksekutif dan legislatif supaya sementara waktu tidak menerima pemberian fasilitas mobil dinas baru. "Saya juga teruskan pesan ini kepada Ketua DPRD Bukittinggi agar tidak dulu belikan mobil baru," ujar Erman.

Erman menyebut sejak awal menjadi wali kota hingga kini, dia menggunakan kendaraan dinas lama dan kendaraan milik pribadi. Menurut Erman, mobil dinas lama masih layak pakai. Hingga akhir 2021 ini, Pemko Bukittinggi lanjut Erman tidak tidak memasukkan pembelian mobil dinas baru untuk pejabat.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement