Kamis 19 Aug 2021 17:42 WIB

ICW: Pernyataan Moeldoko Soal TWK Pegawai KPK Keliru

ICW menilai Moeldoko tak paham terhadap isu pemberantasan korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK. ICW menilai, pernyataan Moeldoko menggambarkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap isu pemberantasan korupsi.

"Betapa tidak, Moeldoko menyebutkan agar persoalan alih status kepegawaian KPK jangan dilarikan ke Presiden," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika.co.id, Kamis (19/8).

Baca Juga

Menurut Kurnia, jelas pernyataan itu keliru, sebab, rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah kepada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar Tes Wawasan Kebangsaan. Terlebih, berdasarkan Pasal 3 PP 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

"Tidak hanya itu, Moeldoko juga mengatakan 'semaksimal mungkin Presiden tidak terlibat di dalamnya'. Lagi-lagi pernyataan ini keliru," tegas Kurnia. 

"Sebab, pada tanggal 17 Mei 2021 Presiden telah mengambil sikap dengan mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. Jadi, wajar saja jika kemudian masyarakat meminta Presiden konsisten dengan pernyataannya, " jelasnya menambahkan.

Untuk itu, ICW merekomendasikan kepada Moeldoko agar membaca terlebih dahulu temuan Ombudsman dan Komnas HAM sekaligus melihat situasi KPK terkini, baru memberikan komentar. Jangan terbalik, komentar baru membaca. Hal ini penting bagi seorang pejabat publik agar tidak keliru dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Moeldoko menilai, tidak semua persoalan harus diambil alih langsung oleh presiden. Sebab, kata Moeldoko, dalam struktur kelembagaan maupun badan, sudah ada pejabat yang bertugas dan melekat dengan tanggung jawab.

"Jangan semua persoalan itu lari ke presiden. Terus ngapain yang di bawah," kata Moeldoko.

Apalagi, Moeldoko menilai, urusan kepegawaian merupakan wewenang BKN. Ia meyakini, BKN memiliki standar dalam menjalankan tugas terkait kepegawaian. "BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya," ujar Moeldoko.

Mantan panglima TNI ini juga berharap, ke depannya tidak semua urusan didesak untuk diambil alih kepada presiden. Moeldoko meminta agar fokus presiden pada persoalan negara yang lebih besar.

"Jadi nanti kalau semua semuanya presiden, berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar, persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu agar apa, agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau nggak nanti berbelit," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement