Kamis 19 Aug 2021 18:33 WIB

Ini Syarat Masyarakat Umum di Jakarta Dapat Vaksin Moderna

Dinkes DKI keluarkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk dapat vaksin Moderna

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
 Seorang petugas kesehatan menunjukkan botol vaksin Moderna (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang petugas kesehatan menunjukkan botol vaksin Moderna (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat khusus bagi masyarakat umum di Ibu Kota yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 jenis Moderna. Ketentuan itu tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 85671/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, Senin (16/8) lalu.

Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kepala Puskesmas Kecamatan dan Direktur Rumah Sakit di DKI. "Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," bunyi poin keempat dalam surat tersebut seperti dikutip, Kamis (19/8).

Baca Juga

Syarat berikutnya yang tertuang dalam surat itu, yakni vaksin Moderna hanya diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama maupun kedua. Widyastuti, juga menegaskan, program vaksinasi dengan menggunakan Moderna hanya ditujukan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di Ibu Kota yang dibuktikan melalui surat domisili.

"Vaksin Covid-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta. Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," bunyi poin keenam. 

Dinkes DKI juga menjelaskan, pemberian vaksin dengan platform mRNA ini dilakukan sebanyak dua dosis. Adapun masa interval atau jarak waktu antara suntikan vaksin dosis pertama dengan suntikan kedua, yakni 28 hari.

Berdasarkan surat tersebut, penyuntikan vaksin Moderna dosis pertama harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021. Sehingga dosis kedua diharapkan rampung pada 31 Oktober 2021.

Selanjutnya, vaksin asal perusahaan farmasi Amerika Serikat itu pun harus disimpan dalam lemari pendingin atau freezer pada suhu -25 derajat Celcius sampai dengan -15 derajat Celcius di kantor Dinas Kesehatan DKI. Sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8 derajat Celcius.

Kemudian, untuk penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan surat tersebut, Dinkes DKI menyalurkan vaksin Moderna kepada 35 fasilitas kesehatan yang ada di Ibu Kota. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement